BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE yang berkaitan dengan rahasia jabatannya; (Pasal 27 ayat (1) huruf h Perkap 8 tahun 2009). Pastikan melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa; (Pasal 27 ayat (1) huruf i Perkap 8 tahun 2009). Pastikan memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang berlaku; (Pasal 27 ayat (1) huruf j Perkap 8 tahun 2009). Pastikan membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh saksi/terperiksa 40

Select target paragraph3