BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan mengajukan pertanyaan
secara jelas, sopan dan mudah
dipahami oleh terperiksa; (Pasal
27 ayat (1) huruf e Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan mengajukan pertanyaanpertanyaan yang relevan dengan
tujuan pemeriksaan; (Pasal 27 ayat
(1) huruf f Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan memperhatikan dan menghargai hak terperiksa/saksi untuk
memberikan keterangan secara
bebas; (Pasal 27 ayat (1) huruf g
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan menghormati hak saksi/
terperiksa untuk menolak memberikan informasi mengenai hal-hal
39