BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai. (Pasal 27 ayat (1) huruf a Perkap 8 tahun 2009). Pastikan segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan; (Pasal 27 ayat (1) huruf b Perkap 8 tahun 2009) Pastikan memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang akan diperiksa; (Pasal 27 ayat (1) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Pastikan menjelaskan status keperluan terperiksa dan tujuan pemeriksaan; (Pasal 27 ayat (1) huruf d Perkap 8 tahun 2009). 38

Select target paragraph3