BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE kewenangannya; (Pasal 14 ayat (2) huruf d Perkap 8 tahun 2009). Hindari menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; (Pasal 14 ayat (2) huruf e Perkap 8 tahun 2009). Hindari melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil. (Pasal 14 ayat (2) huruf f Perkap 8 tahun 2009). B. Pemeriksaan Tersangka Pastikan Terperiksa dalam keadaan sehat dan tidak tertekan saat akan diperiksa (Pasal 27 ayat (1) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Pastikan memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka atau 37

Select target paragraph3