BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE tanda tangan pejabat yang memanggil; dan nama, status dan tanda tangan penerima surat panggilan (Pasal 14 ayat (1) huruf a Perkap 8 tahun 2009). Hindari pemanggilan secara semenamena/sewenang-wenang dengan cara melanggar peraturan yang berlaku (Pasal 14 ayat (2) huruf a Perkap 8 Tahun 2009). Pastikan pemanggilan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas kepolisian dan sesuai dengan batas kewenangannya; (Pasal 14 ayat (1) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Pastikan segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; (Pasal 14 ayat (1) huruf d Perkap 8 tahun 2009). 35

Select target paragraph3