BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
4. Memajukan (to promote);
5. Memenuhi (to fulfil).
Dalam hal tanggung jawab Negara, polisi
sebagai aparat penegak hukum yang
artinya adalah juga representasi Negara
memiliki kewajiban untuk menjalankan
tanggung jawab tersebut.Hal ini diatur
dalam Pasal 4 huruf d Perkap No. 8
Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa
“perlindungan (to protect), pemajuan
(to promote), penghormatan (to respect),
dan pemenuhan (to fulfil) HAM adalah
tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”.
Jika polisi tidak menjalankan tanggung
jawab tersebut atau sengaja mengabaikannya, maka disaat itulah telah ada
pelanggaran HAM, baik dalam bentuk
by omission (pembiaran) ataupun by
commission (intervensi).
25