BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
C. Posisi Netral Polisi dalam Menjalankan
Tugas
Polisi sebagai aparat negara yang
artinya adalah bagian dari pemerintah,
namun dalam menjalankan tugas
dan fungsinya diharuskan pada posisi
netral yaitu sebagai aparat penegak
hukum yang membela UUD 1945
dan menegakkan hukum. Dalam
menjalankan tugasnya polisi tidak
boleh menjadi alat politik pemerintah,
atau alat bagi kepentingan penguasa
ekonomi pasar/swasta/capital, atau
juga sebagai alat kepentingan
masyarakat tertentu saja.Polisi harus
tetap berada di tengah diantara
berbagai pihak, termasuk dalam
situasi konflik.
13