MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
2. Tujuan Modul
Modul ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi proses pelatihan dalam
memperkuat pengetahuan dan ketrampilan bagi semua pihak yang akan melakukan
pelatihan mengenai pemantauan tempat-tempat penahanan di Indonesia. Oleh karenanya,
Modul ini disusun dengan mendasarkan pada materi-materi, berupa pengetahuan dan
ketrampilan, yang dibutuhkan, yakni: 1] Pengetahuan tentang Mekanisme Pemantauan
Nasional; [2] Pengetahuan tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia; [3] Pengetahuan
tentang Hak-Hak Para Tahanan atau Orang-orang yang Dirampas Kebebasannya; [4]
Pengetahuan dan Ketrampilan tentang Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan; dan [5]
Ketrampilan Menyusun Laporan Pemantauan Nasional.
Dengan demikian, Modul Pelatihan ini bukan saja memperkuat aspek pengetahuan topiktopik diatas, tetapi juga mencoba untuk memperkuat ketrampilan (skills) para peserta
dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan. Pada akhir pelatihan, para
peserta diharapkan lebih memahami berbagai aspek pemantauan tempat-tempat
penahanan, dasar hukum dan norma-norma HAM Internasional dan Nasional yang terkait,
dan ketrampilan dalam melakukan pemantauan di tempat-tempat penahatan tersebut.
3. Proses Penyusunan Modul
Proses penyusunan modul ini dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama adalah
pembentukan Tim Penulis Modul yang beranggotakan individu-individu yang memiliki
kemampuan dalam bidang HAM, hukum, ahli bidang pendidikan dan pelatihan. Tim
Penulis Modul kemudian melakukan serangkaian aktivitas yakni: (1) pembacaan dokumendokumen yang relevan untuk penyusunan modul; (2) menyusun desain modul; (3) diskusi
dengan Tim Komnas HAM, para ahli dan Tim Pelatih untuk mendapatkan masukan tentang
topik-topik yang relevan, metode pelatihan, dan alur pelatihan yang akan dilakukan; (4)
penulisan modul. Setelah proses penulisan Modul, Naskah Modul kemudian diuji kembali
oleh perwakilan lima lembaga untuk memastikan materi modul, metode dan alur pelatihan
sesuai dengan yang diharapkan.
Modul ini diharapkan menjadi modul yang terus berkembang, dalam artian akan terus
dilakukan penyempurnaan dari waktu ke waktu. Penyempurnaan ini diantaranya dilakukan
setelah adanya masukan dari pelatihan-pelatihan yang telah dilakukan serta praktik
kunjungan ke tempat-tempat penahanan.
4. Sasaran Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan yang diharapkan adalah para staff dari lima lembaga [Komnas HAM,
Komnas Perempuan, KPAI, ORI dan LPSK. Kriteria peserta yang diharapkan adalah staf
yang yang telah mempunyai pengalaman minimal 2 (dua) tahun bekerja di lembaga-
| 7