MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
A. Tahanan yang Berstatus Saksi dan/atau
Korban serta Justice Collaborator
1. Secara umum, para saksi dan/atau Korban berhak:
a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian
yang akan, sedang atau telah diberikannya;
b. Mendapat penerjemah;
c. Mendapat informasi mengenai keputusan pengadilan;
d. Dirahasiakan identitasnya;
e. Mendapat pendampingan;
f. Bantuan medis;
g. Bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososisal;
h. Mendapat Restitusi.
2. Hak atas keamanan di dalam Rutan atau Lapas:
a. Pihak Rutan atau Lapas memantau aktivitas tahanan atau narapidana yang
berstatus terlindung LPSK dan memberikan jaminan keamanan di dalam
Rutan atau Lapas.
b. Tahanan atau Narapidana yang berstatus saksi dan/atau korban yang
membutuhkan perlindungan diberikan akses untuk mengajukan permohonan
ke LPSK dan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
c. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dipisahkan dari
ruang sel pelaku atau terduga pelaku.
d. Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK dapat di fasilitasi
pemindahan pada Rutan atau Lapas lainnya jika nyawanya dalam keadaan
terancam.
e. Petugas mengetahui dan memahami bahwa Tahanan atau Narapidanayang
berstatus terlindung LPSK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.
f. Petugas responsif terhadap ancaman yang dihadapi oleh Tahanan atau
Narapidana (terlindung LPSK).
g. Rutan atau Lapas menyediakan psikolog apabila saksi mengalami trauma
akibat peristiwa yang dialaminya.
h. Ketersediaan dan kesiapan petugas medis apabila Tahanan atau
Narapidanayang berstatus saksi korban memerlukan penanganan medis
i. Tahanan atau Narapidanayang berstatus sebagai korban diberikan akses
untuk mendapatkan restitusi.
| 80
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents