MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA 6. Personel j. Masalahmasalah umum 1. Tersedianya staf yang bertugas mengurus tahanan/ narapidana/serupa tahanan, yang memenuhi: - Organisasi (besarnya personel pekerja, jumlah wanita dalam personel itu, proporsi staf yang berkontak langsung dengan tahanan/narapidana/serupa tahanan, waktu dan kondisi pekerjaan) - Rekruitmen dan pelatihan dasar. - Keahlian dan sikap professional. - Kondisi pelayanan dan status. - Spesialisasi. - Penggunaan kekuatan - Sikap terhadap gender dan multi kulturalisme - Direktur. 2. Adanya mekanisme kunjungan dalam proses pemantauan (monitoring) kondisi tahanan/narapidana/serupa tahanan. 3. Adanya relasi yang konstruktif dan positif antara staf dan tahanan/narapidana/serupa tahanan. 4. Personel harus berkualitas dan melibatkan spesialis yang cukup seperti pendidik, instruktur kejuruan, konselor, pekerja sosial, psikiater dan psikolog. k. Pelatihan personil 1. Personel harus mempunyai standar pendidikan dan intelegensi yang mencukupi. 2. Tersedianya kursus/pelatihan bagi personil berupa pendidikan HAM, Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT), pelatihan dalam psikologi anak, kesejahteraan anak dan standar internasional dan norma-norma HAM dan hak-hak anak. 3. Jaminan perlindungan yang fundamental untuk tahanan/ narapidana/serupa tahanan. 4. Adanya kesempatan untuk ikut pelatihan lanjutan untuk semua staf, tidak memandang jenis kelamin, umur dan tingkatan, tanpa diskriminasi. | 76

Select target paragraph3