MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
c. Fasilitas
kebersihan
(1) Instalasi saniter harus memadai yang memungkinkan tiap
tahanan/narapidana/serupa tahanan memenuhi kebutuhan
alamiahnya ketika diperlukan dengan bersih dan layak.
(2) Akses siap pakai ke fasilitas toilet yang layak dan pemeliharaan
standar kesehatan yang baik.
(3) Fasilitas toilet harus diletakkan dalam sel (terutama dalam
ruang kebersihan tambahan) atau sarana harus tersedia yang
memungkinkan tahanan/narapidana/serupa tahanan yang
akan menggunakan fasilitas toilet dapat keluar tanpa ditunda
sepanjang waktu (termasuk malam hari).
c. Kesehatan
Pribadi
(1) Instalasi mandi harus disediakan, sehingga tiap tahanan/
narapidana/serupa tahanan dapat, pada suhu yang sesuai
dengan iklimnya, sesering mungkin bila dibutuhkan, tapi
setidaknya sekali seminggu di daerah beriklim sedang.
(2) Tahanan/narapidana/serupa tahanan harus diwajibkan
menjaga kebersihan diri mereka, dan untuk tujuan ini mereka
seharusnya disediakan air dan barang-barang toilet karena
penting untuk kesehatan dan kebersihan.
(3) Agar tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat memelihara
penampilan yang baik yang sesuai dengan penghormatan diri
mereka, fasilitas harus disediakan untuk perawatan rambut
dan jenggot yang layak, dan laki-laki seharusnya dapat
mencukur jenggot secara regular.
(4) Tahanan/narapidana/serupa tahanan harus memiliki akses
yang memadai terhadap fasilitas mandi. Diharapkan juga air
mengalir tersedia di dalam sel tempat mereka tinggal.
(5) Kebutuhan kesehatan yang spesifik untuk perempuan harus
juga disediakan secara memadai. Akses yang cepat terhadap
fasilitas sanitasi dan cuci, pembuangan sampah yang
aman untuk benda-benda yang terkena noda darah, seperti
pembalut dan tampon, sangat penting.
d. Pakaian dan
tempat tidur
(1) Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak diijinkan
mengenakan bajunya sendiri dan harus disediakan dengan
perlengkapan pakaian yang sesuai dengan iklim dan memadai
untuk menjaganya dalam keadaan sehat. Pakaian tersebut
tidak boleh dalam cara apapun yang merendahkan atau
menghina.
(2) Seluruh pakaian harus dibersihkan dan disimpan dalam kondisi
yang baik. Pakaian dalam harus diganti dan dicuci sesering
yang diperlukan untuk menjaga kesehatan.
| 66