MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
g. Prosedur
Pendisiplinan
Disiplin dan ketertiban dipelihara dengan tegas, tetapi tanpa
memberlakukan pembatasan yang lebih banyak daripada yang
diperlukan untuk memelihara keamanan dan hidup bermasyarakat
yang tertib di dalam lembaga penjara.
(1) Tak seorang tahanan pun boleh dipekerjakan, untuk melayani
lembaga penjara, dalam kapasitas sebagai tahanan yang
sedang menjalani tindakan disipliner.
(2) Namun, aturan tersebut tidak boleh menghambat berfungsinya
secara semestinya sistem-sistem yang didasarkan pada
pengaturan diri sendiri, yaitu sistem di mana kegiatan atau
tanggung jawab sosial, pendidikan, atau olahraga tertentu
dipercayakan, dengan pengawasan, kepada tahanan secara
berkelompok untuk tujuan pembinaan (treatment).
Hal-hal berikut ini selalu ditentukan berdasarkan UU atau
peraturan dari otoritas administratif yang berkompeten:
a. Perbuatan yang merupakan pelanggaran disiplin;
b. Jenis dan durasi hukuman yang boleh diberikan;
c. Otoritas yang berkompeten untuk memutuskan diberikannya
hukuman tersebut.
h. Prosedur
Pengaduan
(1) Setiap tahanan memperoleh kesempatan untuk mengajukan
permohonan atau memberikan pengaduan kepada kepala
lembaga penjara atau kepada petugas yang berwenang
mewakili kepala lembaga penjara pada setiap hari kerja .
(2) Tahanan diberi kemungkinan untuk mengajukan permohonan
atau pengaduan kepada pengawas (inspektur) penjara ketika
dia melakukan kunjungan inspeksi. Tahanan memperoleh
kesempatan untuk berbicara kepada inspektur, atau kepada
petugas lain yang melakukan kunjungan inspeksi, tanpa
kehadiran kepala lembaga penjara atau anggota staf lembaga
lainnya.
(1) Setiap tahanan diperbolehkan mengajukan permohonan atau
pengaduan, tanpa disensor isinya tetapi dalam bentuk yang
semestinya, kepada otoritas lembaga penjara pusat, otoritas
pengadilan, atau otoritas lain yang berkompeten melalui
saluran yang telah disetujui.
(2) Kecuali permohonan atau pengaduannya jelas-jelas tidak
serius atau tidak berdasar, setiap permohonan atau pengaduan
ditangani dengan segera dan dijawab tanpa penundaan yang
tidak perlu.
| 64