MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Pasal 1 UNCAT mendefinisikan penyiksaan sebagai: “any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions.”24 [“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatanyang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”] Berdasarkan definisi tersebut, pengertian penyiksaan mencakupi: (i) setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik fisik (jasmani) maupun mental (rohani); (ii) menimbulkan rasa sakit pada seseorang; (iii) dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada suatu bentuk diskriminasi; (iv) apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik; dan (v) hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.25 Lebih ringkas, unsur-unsur penyiksaan dalam Pasal 1 UNCAT mencakupi: (i) sifat kejahatan; (ii) maksud/niat dari si pelaku; (iii) tujuan penyiksaan; dan (iv) keterlibatan pejabat publik atau yang terkait dengan pejabat publik.26 24. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 1. 25. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation, APT dan CTI, 2016, 13. 26. The United Nations Voluntary Fund for Victims of Torture (UNVFVT, “Interpretation of Torture in the Light of the Practice and Jurisprudence of International Bodies”, 3 <http://www.ohchr.org/Documents/Issues/Torture/UNVFVT/Interpretation_torture_2011_ EN.pdf>. | 42

Select target paragraph3