MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA Berbagai larangan penyiksaan juga terdapat dalam banyak instrumen yang tidak mengikat, baik dalam bentuk panduan maupun code of conduct. Bebagai instrumen tersebut diantaranya, the UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979), the UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990), and the UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1957).20 Keseluruhan instrumen softlaws ini melengkapi instrumen dalam hukum internasional yang melarang penyiksaan. 2. Pengaturan Penyiksaan Berdasarkan UNCAT UNCAT mengatur tentang kejahatan penyiksaan yang mencakup definisi penyiksaan dan berbagai kewajiban negara pihak. Setiap negara pihak berkewajiban melakukan langkahlangkah yang efektif dalam bidang legislatif, administratif, yudisial atau langkah-langkah lain untuk mencegah penyiksaan dalam wilayahnya.21 Kovensi ini juga menegaskan, tidak ada dalam situasi/kondisi apapun atau pengecualian apapun dibenarkan untuk melakukan penyiksaan, termasuk pembenaran melakukan penyiksaan karena perintah atasan atau pejabat publik. “1. Each State Party shall take effective legislative, administrative, judicial or other measures to prevent acts of torture in any territory under its jurisdiction. 2. No exceptional circumstances whatsoever, whether a state of war or a threat of war, internal political instability or any other public emergency, may be invoked as a justification of torture. 3. An order from a superior officer or a public authority may not be invoked as a justification of torture.”22 Penyiksaan tidak diperbolehkan dalam situasi apapun, termasuk dalam situasi dimana terdapat ancaman terorisme, kejahatan dengan kekerasan serta konflik bersenjata baik internal maupun internasional. Komite Menentang Penyiksaan (Committee against Torture), suatu Komite yang dibentuk untuk memantau UNCAT, juga menolak upayaupaya negara untuk membenarkan penyiksaan dan perlakuan yang buruk sebagai cara/ metode/dalih untuk melindungi keamanan publik atau untuk mencegah keadaan darurat. Selain itu, pemberian amnesti kepada pelaku penyiksaan atau segala hambatan yang menghalangi atau indikasi bahwa tidak ada keingin untuk melakukan penuntutan yang segera dan adil atas terjadinya penyiksaan dan perlakukan buruk, merupakan pelanggaran dari prinsip ‘non-derogability’.23 20. United Nations, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, 30 Agustus1955. 21. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 2(1). 22. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, pasal 2. 23. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/ GC/2, para 5. | 41

Select target paragraph3