MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Berbagai larangan penyiksaan juga terdapat dalam banyak instrumen yang tidak
mengikat, baik dalam bentuk panduan maupun code of conduct. Bebagai instrumen
tersebut diantaranya, the UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979), the
UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990),
and the UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1957).20 Keseluruhan
instrumen softlaws ini melengkapi instrumen dalam hukum internasional yang melarang
penyiksaan.
2. Pengaturan Penyiksaan Berdasarkan UNCAT
UNCAT mengatur tentang kejahatan penyiksaan yang mencakup definisi penyiksaan dan
berbagai kewajiban negara pihak. Setiap negara pihak berkewajiban melakukan langkahlangkah yang efektif dalam bidang legislatif, administratif, yudisial atau langkah-langkah
lain untuk mencegah penyiksaan dalam wilayahnya.21 Kovensi ini juga menegaskan,
tidak ada dalam situasi/kondisi apapun atau pengecualian apapun dibenarkan untuk
melakukan penyiksaan, termasuk pembenaran melakukan penyiksaan karena perintah
atasan atau pejabat publik.
“1. Each State Party shall take effective legislative, administrative, judicial or
other measures to prevent acts of torture in any territory under its jurisdiction.
2. No exceptional circumstances whatsoever, whether a state of war or a
threat of war, internal political instability or any other public emergency, may
be invoked as a justification of torture.
3. An order from a superior officer or a public authority may not be invoked as
a justification of torture.”22
Penyiksaan tidak diperbolehkan dalam situasi apapun, termasuk dalam situasi dimana
terdapat ancaman terorisme, kejahatan dengan kekerasan serta konflik bersenjata baik
internal maupun internasional. Komite Menentang Penyiksaan (Committee against
Torture), suatu Komite yang dibentuk untuk memantau UNCAT, juga menolak upayaupaya negara untuk membenarkan penyiksaan dan perlakuan yang buruk sebagai cara/
metode/dalih untuk melindungi keamanan publik atau untuk mencegah keadaan darurat.
Selain itu, pemberian amnesti kepada pelaku penyiksaan atau segala hambatan yang
menghalangi atau indikasi bahwa tidak ada keingin untuk melakukan penuntutan yang
segera dan adil atas terjadinya penyiksaan dan perlakukan buruk, merupakan pelanggaran
dari prinsip ‘non-derogability’.23
20. United Nations, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, 30 Agustus1955.
21. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December
1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 2(1).
22. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10 December
1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, pasal 2.
23. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/
GC/2, para 5.
| 41