MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
BAHAN BACAAN:2
1. Pengaturan Penyiksaan Dalam Berbagai
Instrumen Hukum Internasional
Kejahatan penyiksaan, sebagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida,
kejahatan perang dan agresi adalah termasuk jus cogens,3 sebagai hukum yang memaksa
dan mempunyai hierarki yang tertinggi dari semua norma dan prinsip.4 Konsekuensinya,
norma-norma yang termasuk jus cogens tersebut adalah norma yang harus ditaati dan
tidak dapat dikurangi (non-derogable), yang berarti pula bahwa penyiksaan dilarang dalam
situasi apapun.5 Melengkapi sifat kejahatan penyiksaan ini, suatu perintah komandan
atau atasan tidak dapat menjadi pembenar untuk melakukan kejahatan penyiksaan.6
Berbagai hukum HAM internasional dibentuk dengan tujuan untuk melarang dan
menghapuskan tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak
manusiawi, dan merendahkan Manusia. UDHR merupakan salah satu dokumen awal yang
mengatur tentang larangan penyiksaan, menyatakan bahwa “no one shall be subjected
to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.”7 Kemudian,
muncul instrument lainnya yang lebih mengikat secara hukum, yakni ICCPR, merumuskan
larangan penyiksaan dengan definisi yang mirip dengan UDHR, yang menambahkan
ketentuan bahwa tidak seorangpun dapat menjadi subject eksperimen medis atau ilmiah
tanpa persetujuan. ICCPR juga menegaskan larangan penyiksaan berlaku dalam situasi
apapun.8
“No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading
treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without
his free consent to medical or scientific experimentation.”9
Pengaturan tentang larangan penyiksaan yang lebih komprehensif diatur dalam UNCAT.
Konvensi ini memberikan definisi tentang maksud dari penyiksaan dan mengatur tentang
berbagai kewajiban negara terkait dengan penyiksaan. Di tingkat regional juga terbentuk
berbagai instrumen yang melarang penyiksaan, diantaranya the European Convention for
the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms,10 the American Convention
on Human Rights,11 the African Charter on Human dan People’s Rights,12 dan the Arab
Charter on Human Rights.13 Pasal 8 the Arab Charter on Human Rights menyatakan:
2, Bacaan ini bersumber dari Zainal Abidin, Tindak Pidana Penyiksaan Dalam RKUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Agustus 2017
[hal 8 – 25].
3. M. Cherif Bassiouni, “International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes”, Law and Contemporary Problems, 59: 4, 1996, 68.
4. M. Cherif Bassiouni, “A Functional Approach to “General Principles of International Law”, Michigan Journal of International Law, 11,
1990, 801-09.
5. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/
GC/2, para 5.
6. UN General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights, 16 December 1966, United Nations, Treaty Series, vol. 999,
pasal 7.
7. UN General Assembly, Universal Declaration of Human Rights, 10 December 1948, 217 A (III), Pasal 5.
8. UN General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights, 16 December 1966, United Nations, Treaty Series, vol. 999,
pasal 4(2).
9 UN General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights, 16 December 1966, United Nations, Treaty Series, vol. 999,
pasal 7.
10. Council of Europe, European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms, as amended by Protocols
Nos. 11 and 14, 4 November 1950, pasal 3.
11. Organization of American States (OAS), American Convention on Human Rights, "Pact of San Jose", Costa Rica, 22 November 1969,
pasal 5(2).
12. Organization of African Unity (OAU), African Charter on Human and Peoples' Rights ("Banjul Charter"), 27 Juni 1981, CAB/LEG/67/3
rev. 5, 21 I.L.M. 58 (1982), pasal 5.
13. League of Arab States, Arab Charter on Human Rights, 15 September 1994, pasal 8.
| 39