MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA MATERI: 1. Komnas HAM, dkk., Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan, 2019 [Bagian II] 2. Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik [Pasal 7] 3. Konvensi Menentang Penyiksaan [Pasal 1, 16] 4. Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment - OPCAT) [Pasal 17 – 23] 5. UUD 1945 [Pasal 28I, 28G ayat 2] 6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Pasal 33 ayat 1] 7. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia [Lampiran, Pasal 1] 8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Pasal 351 -356, Pasal 421-422] 9. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Pasal 10. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia [Pasal 5, 10, 11, 37] 11. Zainal Abidin, Tindak Pidana Penyiksaan Dalam RKUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Agustus 2017 [Hal 8 – 25] 12. Human Righst Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak: addendum: mission to Indonesia, A/HRC/7/3/Add.7, 10 Maret 2008 [Para 9 – 17, 18-38] 13. APT, Kompilasi Hukum Tentang Larangan Penyiksaan, Relevant Articles, November 2009. 14. Association for the Prevention of Torture [APT] dan Instituto Interamericano de Derechos Humanos (IIDH), Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan, Oktober 2010 [Hal. 17-19] 15. 2 Studi Kasus Penyiksaan PERLENGKAPAN YANG DIBUTUHKAN : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Kertas Plano Spidol Metaplan aneka warna Lembar Studi Kasus Infocus Laptop Mini Spekear/mic Video singkat | 30

Select target paragraph3