MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
3. Denmark: Parliementary Ombudsman The Parliamentary Ombudsman adalah
otoritas yang ditunjuk oleh Pemerintah Denmark untuk melakukan pengawasan
khusus terhadap kondisi dari orang-orang yang dirampas kebebasannya. Untuk
memastikan bahwa The Parliamentary Ombudsman memiliki wewenang yang
diperlukan untuk melakukan pemeriksaan lembaga swasta sesuai dengan
mandat OPCAT, The Ombudsman Act diamandemen untuk memasukkan
mengenai orang-orang yang dirampas kebebasannya, dan
memastikan
bahwa lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi,
memberikan dokumen dan pernyataan tertulis kepada Ombudsman. Di dalam
The Ombudsman Act disebutkan juga bahwa jika dipandang perlu, Ombudsman
memiliki akses setiap saat untuk memeriksa tanpa ada surat perintah terhadap
lembaga swasta dimana orang-orang dapat kehilangan kebebasannya. Dan jika
diperlukan, dapat dibantu oleh kepolisian.
2. NPM Indonesia
Pembentukan NPM di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Tim Gabungan,
menggunakan model multi lembaga (multiple body). Artinya, pembentukan NPM ini
terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat yang sama menerima
pengaduan dari masyarakat, melakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi
terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi.
Melalui penyelenggaraan berbagai diskusi dan workshop mengenai NPM. Komnas HAM dan
Komnas Perempuan menjadi lembaga inisiator dalam pembentukan mekanisme nasional
ini. Hasil Lokakarya Komnas HAM dengan Association for the Prevention of Torture (APT)
pada 9 Desember 2013 telah memberikan usulan agar 5 (lima) lembaga negara menjadi
mekanisme pencegahan penyiksaan dengan cara melakukan pengawasan terhadap
situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia. Kelima lembaga tersebut adalah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), dengan menggunakan mekanisme kerja multi lembaga.
Walaupun Indonesia belum meratifikasi OPCAT, namun kelima Lembaga tersebut telah
menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan
guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan dialog konstruktif.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang
mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif.
Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga dianggap
akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga
independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga, dikarena
adanya legalitas dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia yang
memadai, dan adanya mitra dan kantor perwakilan dimasing-masing propinsi.
| 26