MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
di lingkungan penegak hukum, masyarakat sipil dan anggota militer, tenaga
kesehatan, dan serta pihak-pihak yang terkait dengan penahanan.
4. The Cooperation Function (Fungsi Kerjasama)
Fungsi kerjasama adalah dengan melakukan kerjasama dan mengajak
keterlibatan otoritas-otoritas negara dengan pemangku kebijakan terkait
dengan upaya pencegahan penyiksaan. NPM juga dapat melakukan kerjasama
serta berbagi pengalaman dengan NPM dari negara pihak lainnya.
b. Efektivitas Fungsi NPM
NPM agar berfungsi secara efektif mensyaratkan adanya penilaian yang berkala dari
Negara dan NPM sendiri, serta dengan mempertimbangkan pandangan Sub-Komite PBB
untuk Pencegahan Penyiksaan (UN Sub-Committee on the Prevention of Torture/SPT).
Kriteria-kriteria dari NPM yang efektif diantaranya: (1) Kemandirian (mandat, operasional,
dan keuangan); (2) Keahlian dan Keanggotaan yang Mandiri; (3) Strategi Penilaian yang
Efektif dan Berkelanjutan; dan (4) Pemenuhan/Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Utamanya.
c. Bentuk-Bentuk NPM
OPCAT tidak mengatur dengan detail mengenai bentuk/model dari NPM di setiap negara.
Sehingga masing-masing negara dapat membentuk lembaga baru untuk menjalankan
tugas dan mandat NPM. Negara juga dapat tidak membentuk lembaga baru, tetapi
memaksimalkan lembaga negara yang ada yang memiliki mandat NPM, misalnya dengan
Lembaga Ombudsman atau Komnas HAM yang memiliki mandat melakukan kunjungan ke
tempat-tempat tahanan secara mandiri serta mandat NPM lainnya.
Beberapa contoh NPM dari beberapa negara1:
1. Armenia: The Human Rights Defender’s Office Pada tahun 2008 Parlemen
merancang The Human Rights Defender’s Office sebagai NPM berdasarkan
amandemen dari The 2003 Law on The Human Rights Defender Article 6.1 of the
Law. Pada tahun 2008 menyatakan bahwa The Human Rights Defender menjadi
NPM independent berada di bawah OPCAT. Hukum dan amandement berikutnya
tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang fungsi NPM.
2. Brazil: The Nastional System to Prevent and Combat Torture Sistem nasional
untuk mencegah terjadinya penyiksaan terdiri atas berbagai lembaga dan badan,
termasuk Komite Nasional untuk Mencegah dan Memberantas Penyiksaan,
Departmen Pemasyarakatan Nasional, Dewan Nasional Mengenai Kebijakan
Pidana dan Penjara serta Komite Lokal untuk mencegah dan memerangi
penyiksaan di tingkat negara. Peran NPM adalah untuk mengintergrasikan semua
badan dan lembaga ini dan mengadakan pertemuan tahunan.
1. United Nations Human Rights Office of The High Commisioner, Preventing Torture- The Role of National Preventive Mechanism- A
Practical Guide Professional Training Series No. 21; United Nation, 2018 hal. 9
| 25