MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
inovatif dalam sistem HAM PBB, di mana untuk pertama kalinya, suatu instrumen
internasional secara eksplisit membuat kriteria dan jaminan bagi kunjungan pencegahan
yang efektif dan proaktif oleh badan-badan internasional dan nasional.
Mandat dari NPM secara umum adalah:
1. Secara reguler/rutin melakukan penilaian terhadap perlakuan yang diberikan
pada orang-orang yang mengalami perampasan kebebasan di tempattempat tahanan.
2. Membuat rekomendasi perbaikan kepada otoritas yang bersangkutan
3. Mengajukan usul dan pandangan berkaitan dengan kebijakan yang ada.
Selain melakukan kunjungan-kunjungan secara rutin dan mendadak, upaya pencegahan
lainnya yang dilakukan dan merupakan mandat dari OPCAT, yaitu:
1. Mengorganisir pelatihan dan seminar untuk personal terkait yang relevan
dengan atau bertanggung jawab atas orang yang mengalami pengurangan
kebebasan
2. Kegiatan untuk meningkatkan kesadaran publik
3. Mengajukan usulan dan peninjauan atas draft kebijakan yang berlaku.
Karakter dari mandat NPM adalah pencegahan dan NPM tidak melakukan investigasi
atau mengadili tentang pengaduan terkait penyiksaan, bahkan ketika NPM menghadapi
kasus-kasus ketika menjalankan fungsi kunjungan. Kata kunci dalam mandat NPM adalah
upaya-upaya pencegahan, dan kemudian mengidentifikasi pola serta mengidentifikasi
resiko sistematis dari penyiksaan, daripada melakukan investigasi.
NPM juga memilki fungsi, yang antara lain:
1. Visiting Function (Fungsi Kunjungan) NPM melakukan kunjungan-kunjungan
ke tempat-tempat tahanan, merujuk pada Pasal 4 OPCAT. Tujuan kunjungan
tersebut adalah memeriksa secara teratur perlakuan-perlakuan yang diterima
oleh para tahanan atau mereka yang dirampas kebebasannya.
2. Advisory Function (Fungsi Pemberi Nasehat)
NPM memiliki mandat sebagai pemberi nasihat atau masukan-masukan
(misal opini, usulan, laporan) termasuk rekomendasi kepada otoritas negara.
Hal ini misalnya memberikan masukan ke badan legislatif, mengkaji ulang
peraturan-peraturan terkait dengan penahanan dan isu-isu yang terkait
dengan penahanan, interogasi dan tindakan/perlakuan terhadap mereka
yang terampas kebebasannya, serta berkontribusi kepada negara dengan
membentuk laporan-laporan dan mekanisme HAM.
3. The Educational Function (Fungsi Pendidikan)
Fungsi lain dari NPM adalah berpartisipasi dalam pelatihan/training dan
pengembangan pendidikan serta program peningkatan kesadaran di
sekolah, universitas dan lingkungan profesional lainnya. Misalnya melakukan
peninjauan terhadap kurikulum pendidikan mengenai pencegahan penyiksaan
| 24