MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Negara-negara Peserta untuk menyerahkan laporan-laporan periodik pada badan
perjanjian internasional. Sebaliknya, OPCAT memperkenalkan sebuah elemen tambahan
dan praktis untuk melawan dan mencegah penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, termasuk melalui
kewajiban umum setiap Negara Peserta untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk
mencegahnya, serta untuk membuat ketentuan-ketentuan spesifik demi mencapai
tujuan tersebut. Setiap Negara yang telah meratifikasi UNCAT dapat dan seharusnya
meratifikasi OPCAT.
Pilar kedua dari OPCAT adalah kewajiban setiap Negara Pihak atas pembentukan atau
penunjukan suatu National Preventive Mechanisme (NPM) atau Mekanisme Nasional
Pencegahan Penyiksaan, selambat-lambatnya satu tahun setelah ratifikasi OPCAT.
Kewajiban ini memberikan penekanan bahwa pelaksanaan kewajiban HAM melalui
pencegahan penyiksaan adalah pertama dan utama yang merupakan kewajiban nasional
yang harus dilakukan melalui suatu sistem perlindungan nasional yang bersifat imparsial.
Walaupun OPCAT menetapkan persyaratan-persyaratan dasar bagi suatu Mekanisme
Nasional Pencegahan Penyiksaan, namun memungkinkan adanya fleksibilitas bagi setiap
Negara Pihak dalam penyusunan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan sesuai
dengan keadaannya masing-masing.
NPM merupakan produk nasional yang pembentukan atau penunjukannya diserahkan
sepenuhnya pada internal Negara Pihak, selama memenuhi kriteria-kriteria dasar
sebagaimana tercakup dalam OPCAT. Kriteria dan wewenang NPM diatur secara
mendetail dalam Pasal 17-22 OPCAT, dan salah satu syarat yang paling mendasar adalah
independensi atau kemandirian dan pemberian akses dan kebebasan terkait kunjungan
rutin ke tempat-tempat penahanan.
NPM dapat terdiri dari sebuah badan atau beberapa badan atau dapat juga merupakan
sebuah lembaga baru yang khusus didirikan sebagai NPM, ataupun dengan menunjuk
beberapa badan yang telah ada dan berjalan, untuk mengambil alih tugas dan fungsi
NPM. Selanjutnya, mekanisme kerja dan distribusi tugas dan wewenang internal
lembaga tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik khusus NPM. Akan tetapi,
bentuk kelembagaan NPM diserahkan pada pertimbangan masing-masing Negara Pihak.
Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa OPCAT memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan
masing-masing Negara Pihak. OPCAT berpandangan bahwa NPM harus dapat merespon
situasi dan kondisi unik setiap Negara Pihak. Dengan kata lain, tidak ada satu model NPM
ideal yang generik.
NPM dimandatkan untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penahanan, serta
mengajukan dan membuat observasi mengenai rancangan atau peraturan perundangundangan yang ada. Dengan menciptakan mekanisme untuk memantau tempat-tempat
penahanan, tindak penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang seringkali
terjadi, dapat dicegah. OPCAT menyediakan suatu pendekatan praktis bagi penghapusan
penyiksaan, yang melengkapi prosedur pelaporan, penyelidikan (inquiry) dan petisi yang
telah ada. Fokus terhadap upaya pencegahan mencerminkan suatu perkembangan
| 23