MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA BAHAN BACAAN: 1. Mekanisme Pencegahan Nasional [NPM] a. Sekilas tentang NPM Pasal 2 dan 16 Kovensi Menentang Penyiksaan dan Pemberlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) menyebutkan bahwa setiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah pencegahan untuk terjadinya penyiksaan di wilayahnya. Langkah-langkah yang dimaksud adalah langkah legislatif, admnistrasi, hukum dan langkah-langkah efektif lainnya. UNCAT kemudian dilengkapi dengan the Optional Protocol to the UN Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Tambahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Pemberlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. OPCAT mengatur mengenai suatu sistem kunjungan rutin yang dilakukan oleh badan independen internasional dan nasional ke tempat-tempat orang yang dirampas kebebasannya untuk mencegah terjadinya penyiksaan dan pemberlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Kunjungan-kunjungan tersebut yang dilakukan secara rutin, termasuk kunjungan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagai salah satu upaya yang efektif untuk mencegah terjadinya penyiksaan. OPCAT lahir untuk melengkapi upaya pencegahan sesuai dengan UNCAT dan menjadi alat praktis guna membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional mereka berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan UNCAT. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong penghapusan praktik penyiksaan yang hingga kini masih terjadi di seluruh dunia. Hal ini karena, meskipun penyiksaan secara absolut dilarang oleh semua sistem hukum dan kode etik moral di seluruh dunia, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia tetap berlangsung di berbagai tempat. Pengalaman menunjukkan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat tetap terjadi, terutama di tempat-tempat penahanan yang terisolasi. OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan membentuk sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke seluruh tempat-tempat penahanan di dalam jurisdiksi dan kendali dari Negara Peserta. Berdasarkan kunjungan-kunjungan tersebut, kemudian memberikan berbagai rekomendasi dari ahli-ahli nasional maupun internasional kepada pihak-pihak berwenang dari Negara Peserta mengenai cara dan langkah-langkah pencegahan penyiksaan. OPCAT bersifat sebagai tambahan atas UNCAT, yang dipandang sebagai suatu pelaksanaan perjanjian dan bukan hanya sebuah instrumen yang menentukan suatu standar tertentu. OPCAT tidak membentuk sebuah sistem pengaduan perorangan (individual complaint) karena sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 22 UNCAT, dan juga tidak mengharuskan | 22

Select target paragraph3