3.3.2
PENYELIDIKAN PROYUSTISIA KASUS
DUKUN SANTET, NINJA, ORANG GILA DI
JAWA TIMUR 1998 - 1999
Pembentukan Tim Penyelidikan
Peristiwa Dukun Santet, Ninja, dan Orang
Gila di Jawa Timur pada periode 1998–1999
tersebut ditanggapi oleh Komnas HAM
dengan membentuk Tim yang melaksanakan
rangkaian kegiatan yaitu Tim Pengkajian
(2014–2015) dan berlanjut dengan membentuk Tim Pemantauan Kasus Dukun Santet
Tahun 1998-1999 di Banyuwangi Jawa Timur, karena hasil kajian menyimpulkan bahwa
diduga terdapat pola pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Setelah Tim Pemantauan melaksanakan tugasnya, ditemukan
pentunjuk bahwa ada dugaan telah terjadi
pelanggaaran HAM yang berat dalam peristiwa ini, maka Komnas HAM membentuk
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM
yang Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun
Santet Periode 1998–1999 dengan Surat
Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor
006C/KOMNAS HAM/II/2016 tertanggal
1 Februari 2016, dan diperpanjang yang
terakhir dengan Surat Keputusan Ketua
Komnas HAM No. 009A/KOMNASHAM/V/
2018 tanggal 31 Mei 2018.
81
Ringkasan Kasus
Sepanjang 1998–1999, terjadi ‘pembantaian’
orang-orang yang dituduh sebagai Dukun
Santet. Peristiwa ini terjadi di wilayah Jawa Timur, terutama di Banyuwangi yang menyebar
ke arah barat sepert Jember, Bondowoso,
Situbondo, Lumajang, Probolinggo, sampai ke Kabupaten Malang. Dukun santet
merupakan profesi yang dikenal di wilayah tersebut, namun kemudian apabila
keberadaan dukun santet tidak diterima
warga maka akan dikucilkan atau diusir.
Selain itu, terdapat tradisi sumpah pocong
untuk membuktikan kebenaran korban sebagai dukun santet atau bukan agar menghindari penghakiman massal dengan kekerasan.
Namun pada tahun yang disebutkan di
atas, tradisi ini seperti ini terlupakan, yang
terjadi adalah pembunuhan terhadap orangorang yang dituduh dukun santet. Bahkan
kemudian korbannya berkembang yang
menjadikan guru-guru ngaji dari Nahdlatul
Ulama (NU), para pengasuh pondok pesantren, orang gila, dan warga petani biasa
menjadi korban berikutnya. Peristiwa tersebut menimbulkan suasana yang tegang
dan saling curiga di dalam masyarakat,
khusus bagi kalangan NU. Keresahan ini makin menjadi karena tidak pernah terungkap
pelakunya, walaupun ciri khas pelaku diketahui yaitu orang-orang yang terlatih yang
mampu bergerak cepat dari kampung ke
kampung, melakukan pembantaian terhadap
targetnya, dan menghilang dengan cepat.
Oleh karena itu, mereka disebut sebagai ninja.
Proses Penyelidikan
Sejak 2016 sampai dengan 2018, Tim
Penyelidikan Santet telah melakukan: (i)
pengumpulan bahan keterangan, koordinasi
dengan sejumlah pihak; (ii) pemeriksaan
saksi keluarga korban, tokoh, ulama, dan
mantan aparat, serta saksi lanjutan; (iii) pembuatan laporan.
Permintaan keterangan dilakukan atas: 41
orang saksi korban/keluarga korban, 2 orang
anggota/purnawirawan TNI, 2 orang saksi
Pemda, 3 orang tokoh masyarakat/ulama, 2
saksi media, dan 2 keterangan narasumber.
Hasil/Kesimpulan Penyelidikan
Tim Penyelidikan Santet menemukan
fakta, data, dan dokumen yang memberikan bukti awal bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM yang berat yaitu
kejahatan terhadap kemanusian (Pasal 7
jo. pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM). Hal ini dilihat dari pemenuhan sejumlah unsurnya yaitu: sistematis
dan/atau meluas. Kesimpulan Tim dibuat
berdasarkan: (i) jumlah korban yang besar
yaitu berdasarkan data kepolisian sebanyak
169, data NU sebanyak 147 korban jiwa,
dan data Pemda Banyuwangi sebanyak
103 korban jiwa; (ii) sebaran wilayahnya
luas mencakup Banyuwangi, Jember, Malang,
Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Pasuruan; (iii) waktu kejadian pada Februari –
Juli 1998 pembunuhan dengan isu dukun
santet, Juli–September 1998 pembunuhan
dengan isu ninja, Oktober–November
1998 pembunuhan dengan isu orang gila.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018