3.3.2 PENYELIDIKAN PROYUSTISIA KASUS DUKUN SANTET, NINJA, ORANG GILA DI JAWA TIMUR 1998 - 1999 Pembentukan Tim Penyelidikan Peristiwa Dukun Santet, Ninja, dan Orang Gila di Jawa Timur pada periode 1998–1999 tersebut ditanggapi oleh Komnas HAM dengan membentuk Tim yang melaksanakan rangkaian kegiatan yaitu Tim Pengkajian (2014–2015) dan berlanjut dengan membentuk Tim Pemantauan Kasus Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Banyuwangi Jawa Timur, karena hasil kajian menyimpulkan bahwa diduga terdapat pola pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Setelah Tim Pemantauan melaksanakan tugasnya, ditemukan pentunjuk bahwa ada dugaan telah terjadi pelanggaaran HAM yang berat dalam peristiwa ini, maka Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Periode 1998–1999 dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 006C/KOMNAS HAM/II/2016 tertanggal 1 Februari 2016, dan diperpanjang yang terakhir dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM No. 009A/KOMNASHAM/V/ 2018 tanggal 31 Mei 2018. 81 Ringkasan Kasus Sepanjang 1998–1999, terjadi ‘pembantaian’ orang-orang yang dituduh sebagai Dukun Santet. Peristiwa ini terjadi di wilayah Jawa Timur, terutama di Banyuwangi yang menyebar ke arah barat sepert Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, sampai ke Kabupaten Malang. Dukun santet merupakan profesi yang dikenal di wilayah tersebut, namun kemudian apabila keberadaan dukun santet tidak diterima warga maka akan dikucilkan atau diusir. Selain itu, terdapat tradisi sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran korban sebagai dukun santet atau bukan agar menghindari penghakiman massal dengan kekerasan. Namun pada tahun yang disebutkan di atas, tradisi ini seperti ini terlupakan, yang terjadi adalah pembunuhan terhadap orangorang yang dituduh dukun santet. Bahkan kemudian korbannya berkembang yang menjadikan guru-guru ngaji dari Nahdlatul Ulama (NU), para pengasuh pondok pesantren, orang gila, dan warga petani biasa menjadi korban berikutnya. Peristiwa tersebut menimbulkan suasana yang tegang dan saling curiga di dalam masyarakat, khusus bagi kalangan NU. Keresahan ini makin menjadi karena tidak pernah terungkap pelakunya, walaupun ciri khas pelaku diketahui yaitu orang-orang yang terlatih yang mampu bergerak cepat dari kampung ke kampung, melakukan pembantaian terhadap targetnya, dan menghilang dengan cepat. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai ninja. Proses Penyelidikan Sejak 2016 sampai dengan 2018, Tim Penyelidikan Santet telah melakukan: (i) pengumpulan bahan keterangan, koordinasi dengan sejumlah pihak; (ii) pemeriksaan saksi keluarga korban, tokoh, ulama, dan mantan aparat, serta saksi lanjutan; (iii) pembuatan laporan. Permintaan keterangan dilakukan atas: 41 orang saksi korban/keluarga korban, 2 orang anggota/purnawirawan TNI, 2 orang saksi Pemda, 3 orang tokoh masyarakat/ulama, 2 saksi media, dan 2 keterangan narasumber. Hasil/Kesimpulan Penyelidikan Tim Penyelidikan Santet menemukan fakta, data, dan dokumen yang memberikan bukti awal bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusian (Pasal 7 jo. pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Hal ini dilihat dari pemenuhan sejumlah unsurnya yaitu: sistematis dan/atau meluas. Kesimpulan Tim dibuat berdasarkan: (i) jumlah korban yang besar yaitu berdasarkan data kepolisian sebanyak 169, data NU sebanyak 147 korban jiwa, dan data Pemda Banyuwangi sebanyak 103 korban jiwa; (ii) sebaran wilayahnya luas mencakup Banyuwangi, Jember, Malang, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Pasuruan; (iii) waktu kejadian pada Februari – Juli 1998 pembunuhan dengan isu dukun santet, Juli–September 1998 pembunuhan dengan isu ninja, Oktober–November 1998 pembunuhan dengan isu orang gila. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3