Gambar 3.26 Tim penyelidikan proyustisia peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya di Aceh menyampaikan hasil penyelidikannya ke publik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pi petunjuk Jaksa Agung melalui surat No. 226/TUA/XII/2018 yang intinya menyatakan bahwa sejumlah petunjuk Jaksa Agung RI lebih merupakan tugas dan kewenangan Penyidik, bukan Penyelidik. Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK dan Verifikasi Saksi dan Korban Sejak 15 Februari 2018, Komnas HAM telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi dalam Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya. Pada 10–12 April 2018, Komnas HAM menurunkan Tim Aceh untuk melakukan verifikasi atas para saksi dan korban Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya. Verifikasi ini dilaksanakan untuk kebutuhan membuat Surat Keterangan Korban/Saksi yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka oleh LPSK. Sekilas tentang Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya Pada 1989–1998, Pemerintah Indonesia melaksanakan operasi Jaring Merah (JAMER) untuk menumpaskan GPK–AM di wilayah Aceh. Pasukan ini disebarkan di Pidie, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tengah. Pada 1990, Pemerintah RI menetapkan status DOM pada Aceh dan melaksanakan operasi Jamer yang menempatkan Korem 011 Lilawangsa sebagai Komando Operasi, dan Kopassus sebagai pelaksana operasi lapangan. Operasi ini membentuk sejumlah pos sattis dengan Rumoh Geudong di Bili Arun sebagai pusat pos sattis. 2. Peristiwa Timang Gajah – Bener Meriah Selain melakukan penyelidikan atas Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, Tim Aceh juga memulai penyelidikan proyustisia atas Peristiwa Timang Gajah – Bener Meriah. Untuk peristiwa ini, Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap: (i) Saksi keluarga Korban sebanyak 26 Saksi; (ii) Saksi dari PMI sebanyak 3 saksi; (iii) Saksi Aparat Pemerintah sebanyak 5 saksi; (iv) Saksi dari RSUD sebanyak 5 saksi. Saat ini Tim Aceh masih dalam proses penyelidikan atas peristiwa ini dan telah menyusun rencana kerja pemeriksaan penyelidikan proyustisia selanjutnya. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 80

Select target paragraph3