Gambar 3.26 Tim penyelidikan proyustisia peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis
Lainnya di Aceh menyampaikan hasil penyelidikannya ke publik di Kantor Komnas
HAM, Jakarta Pusat
pi petunjuk Jaksa Agung melalui surat No.
226/TUA/XII/2018 yang intinya menyatakan bahwa sejumlah petunjuk Jaksa Agung
RI lebih merupakan tugas dan kewenangan
Penyidik, bukan Penyelidik.
Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK dan
Verifikasi Saksi dan Korban
Sejak 15 Februari 2018, Komnas HAM telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan
perlindungan kepada para korban dan saksi
dalam Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos
Sattis lainnya.
Pada 10–12 April 2018, Komnas HAM
menurunkan Tim Aceh untuk melakukan
verifikasi atas para saksi dan korban Rumoh
Geudong dan Pos Sattis Lainnya. Verifikasi
ini dilaksanakan untuk kebutuhan membuat
Surat Keterangan Korban/Saksi yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan hak-hak
mereka oleh LPSK.
Sekilas tentang Peristiwa Rumoh Geudong
dan Pos Sattis Lainnya
Pada 1989–1998, Pemerintah Indonesia
melaksanakan operasi Jaring Merah (JAMER)
untuk menumpaskan GPK–AM di wilayah
Aceh. Pasukan ini disebarkan di Pidie,
Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.
Pada 1990, Pemerintah RI menetapkan status
DOM pada Aceh dan melaksanakan operasi
Jamer yang menempatkan Korem 011 Lilawangsa sebagai Komando Operasi, dan Kopassus sebagai pelaksana operasi lapangan.
Operasi ini membentuk sejumlah pos sattis
dengan Rumoh Geudong di Bili Arun sebagai
pusat pos sattis.
2. Peristiwa Timang Gajah – Bener Meriah
Selain melakukan penyelidikan atas Peristiwa
Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, Tim
Aceh juga memulai penyelidikan proyustisia
atas Peristiwa Timang Gajah – Bener Meriah.
Untuk peristiwa ini, Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap: (i) Saksi keluarga Korban sebanyak 26 Saksi; (ii) Saksi dari PMI
sebanyak 3 saksi; (iii) Saksi Aparat Pemerintah sebanyak 5 saksi; (iv) Saksi dari RSUD
sebanyak 5 saksi.
Saat ini Tim Aceh masih dalam proses
penyelidikan atas peristiwa ini dan telah
menyusun rencana kerja pemeriksaan
penyelidikan proyustisia selanjutnya.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
80