Gambar 3.25 Tim penyelidikan proyustisia kasus dukun santet, ninja, orang gila 1998-1999 di Jawa Timur menyampaikan hasil akhir penyelidikan 3.3 TIM 3.3.1 PENYELIDIKAN PROYUSTISIA ACEH 1. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 79 Penyelidikan Proyustisia Pelaksanaan kewenangan dalam penyelidikan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diamanatkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dilaksanakan Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya di Pidie, Aceh. Penyelidikan proyustisia atas peristiwa ini oleh Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh (Tim Aceh) dilaksanakan dengan Keputusan Komnas HAM 012/KOMNAS_HAM/ VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Laporan Tim Aceh atas Peristiwa sebagaimana tersebut di atas merupakan hasil penyelidikan atas pemeriksaan terhadap kurang lebih 54 orang korban dan saksi dan pemanggilan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Tim menemukan fakta dan bukti bahwa para korban mengalami tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut: (i) Pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya, sekurang-kurangnya 74 orang; (ii) Penyiksaan, sekurang-kurangnya 109 orang; (iii) Pembunuhan, sekurang-kurangnya 9 orang; (iv) Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya, sekurang-kurangnya 44 orang; (v) Penghilangan orang secara paksa, sekurang-kurangnya 8 orang. Komnas HAM memutuskan telah terjadi Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada 28 Agustus 2018, Komnas HAM menyerahkan Laporan Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh: Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya kepada Jaksa Agung RI. Penyerahan Laporan Penyelidikan ini menunjukkan bahwa Komnas HAM telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai penyelidik atas peristiwa tersebut, dan selanjutnya adalah tugas Jaksa Agung RI untuk melakukan penyidikan. Namun pada 23 November 2018, Jaksa Agung RI mengembalikan Laporan Komnas HAM dengan sejumlah petunjuk1. Pada 21 Desember 2018, Komnas HAM menangga- 1 Pengembalian ini juga bersamaan dengan pengembalian Laporan Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa di Aceh: Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Simpang KKA. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3