2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten Maluku Tenggara
Tahun 2012-2032, Perda Kabupaten
Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Tahun 2011-2031; dan (xiii)
Perda Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram
Bagian Barat tahun 2010-2030.
2.
b.
Pendidikan dan Penyuluhan
Menindaklanjuti
perjanjian
kerja
sama antara Komnas HAM RI
dengan Polda Maluku tanggal 12
Desember 2017, pada 15 s/d 16
Agustus 2018 Komnas HAM dan Polri
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
‘Pembekalan Penggunaan Buku Saku
HAM (buku saku untuk satuan Reserse,
Sabhara, Tahti dan Brimob) Bagi Perwira
Kepolisian Daerah Maluku dan Brimobda
Maluku” yang bertempat di Aula
Mapolda Maluku. Kegiatan sosialisasi
dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang
terdiri dari perwira di tingkat Kepolisian
Daerah Maluku dan Anggota Satuan
Brimob Kepolisian Daerah Maluku.
c.
4.
Kegiatan
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan pengetahuan Anggota
Polda Maluku tentang HAM terkat
dengan pelaksanaan tugas tugas-tugas
Polri, memperkenalkan Buku Saku
HAM kepada Anggota Polda Maluku
sebagai panduan dalam menjalankan
fungsinya berdasarkan Perkap Nomor 8
Tahun 2009, Instrumen HAM Nasional
dan Internasional serta mendorong
terlaksananya program pengarustamaan
HAM dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi kepolisian di wilayah Maluku.
3.
Pemantauan Pelanggaran HAM
Kantor Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Maluku telah melakukan 3
kegiatan pemantauan lapangan antara
lain terhadap:
a.
Kasus penolakan Masyarakat Adat
Komkey atas rencana investasi
peternakan sapi oleh Kementerian
Pertanian
dan
Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru yang
dilaksanakan di Desa Popjetur,
Desa Marfenfen, Kec. Aru Selatan
dan Kota Dobo Kabupaten
3.2.6
Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Pemenuhan hak atas kepastian
hukum dan hak memperoleh
keadilan di Kota Tual dan
Kabupaten Maluku Tenggara,
kegiatan ini sebagai upaya Kantor
Perwakilan Komnas HAM Provinsi
Maluku koordinasi yang baik
dengan Pemerintah Kota Tual,
Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara dan Kepolisian Resort
Maluku Tenggara untuk menangani
kasus-kasus yang diadukan di
Komnas HAM Perwakilan Maluku.
Pemenuhan
hak
masyarakat
hukum adat dan jaminan hak
atas lingkungan hidup yang
sehat dalam penanganan kasus
dampak lingkungan terhadap
aktivitas pertambangan di Gunung
Botak, Kabupaten Buru, yang
dilaksanakan di Desa Kaki Air,
Desa Dafa dan Kota Namlea,
Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Mediasi
Kantor Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Maluku telah melakukan 2
kegiatan Pramediasi antara lain :
a.
Pramediasi sengketa pertanahan
antara Masyarakat Adat Mata
Rumah Propupun (Terkarlawna
dan Terkarkea) antara Sdr. Petrus
Wetmansair
dan
Pemerintah
Kabupaten Maluku Barat Daya,
yang dilaksanakan di Desa Moain,
Dusun Pilam, Dusun Poliwu dan
Kota Tiakur, Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku
b. Pramediasi sengketa pertanahan
dalam proyek perluasan Jalan
Raya Lintas Huamual antar
Masyarakat Dusun Limboro, Desa
Huamual Dengan Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Barat,
yang dilaksanakan di Kota Piru,
Kabupaten Seram Bagian Barat,
Provinsi Maluku.
KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM
RI PROVINSI PAPUA
A. Data Pengaduan
Pada 2018, jumlah pengaduan yang diterima
oleh Kantor Sekretariat Komnas HAM
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
74