3. Pihak yang diadukan
Pada 2018, Pemerintah Daerah menempati
posisi pertama sebagai pihak yang paling
banyak diadukan, kemudian diikuti oleh Polri,
dan Pemerintah Pusat.
Tabel 3.30 Klasifikasi pihak yang diadukan di Maluku
73
B. Pelaksanaan Fungsi
1. Pengkajian dan Penelitian
Kantor Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Maluku melakukan penelitian/
kajian terhadap peraturan-peraturan
daerah yang mengatur pengelolaan
sumbar daya alam khususnya pada
sektor pertambangan. Kegiatan ini
dilatarbelakangi oleh situasi dan
kondisi bahwa sejumlah Peraturan
Derah pengelolaan sumber daya alam
di Provinsi Maluku umumnya belum
sepenuhnya melibatkan partisipasi
masyarakat dan mengakomodir hak
masyarakat serta memberikan solusi
terhadap penyelesaian persoalan sosial
masyarakat.
Pengkajian dan Penelitian ini dilakukan
terhadap 13 Peraturan Daerah (Perda)
yaitu Perda Maluku Nomor 16 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Maluku Tahun
2013-2033, Perda Maluku Nomor
18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara
Daerah
Provinsi
Maluku,
Perda
Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Maluku
Tengah, Perda Kabupaten Maluku
Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Perda Kota Ambon Nomor
6 Tahun 2012 tentang Pajak mineral
Bukan Logam dan Batuan, Perda Kota
Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/
RW) Kota Ambon Tahun 2011-2031,
Perda Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011
tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tual 2012-2031, Perda
Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Buru tahun 2008-2028,
Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan
Aru 2012–2032, Perda Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018