perkara nomor: 37/PDT.G/2018/ PN.
JKT.PST. Adapun hasil Putusan ketiga
perkara tersebut dimenangkan oleh
Tergugat dan Turut Tergugat (Komnas
HAM RI). Untuk perkara nomor 137/
PDT.G/2018/PN. JKT.PST penggugat
mengajukan proses banding.
7. Pengembangan Pegawai
Pada 2018 Komnas HAM RI telah mendiklatkan beberapa pegawainya guna mendukung kinerja pegawai pada tupoksinya
masing-masing. Diantaranya adalah diklat
teknis, diklat fungsional dan diklat struktural. Diklat Teknis berupa : Diklat Teknis Manajemen Kepegawaian Berbasis
PP 11/2017, Pelatihan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Aplikasi SAIBA,
Diklat Teknis Pengelolaan Jurnal Elektronik.
Diklat Teknis Mediator. Diklat Fungsional:
Diklat Penyusunan Peraturan PerundangUndangan dan Diklat Fungsional Peneliti tk.1,
Serta Diklat Struktural : Diklat Kepimpinan
Tk.I dan Diklat Kepimpinan Tk.IV.
Tabel 3.15 Jenis kegiatan diklat
8. Dokumen peraturan yang disusun di Bagian
Kepegawaian, Hukum dan Organisasi pada
2018, yaitu:
a. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Nomor 02 tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b. Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas
HAM RI No. 008/Per.0.0.3/I/2018
tentang Penyusunan Analisa Jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia;
c. Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas
HAM RI Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Lembur dan
Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non
ASN di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
3.1.4.2 BAGIAN KEUANGAN
Pada 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas
Laporan Keuangan Komnas HAM RI memperoleh
opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini
Laporan Keuangan Komnas HAM RI meningkat
dibanding selama dua tahun sebelumnya memperoleh
opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).
Pengelolaan keuangan Komnas HAM RI wajib disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP). Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran
Desember 2018, serapan Komnas HAM RI sebesar
Rp. 84.556.513.044,- (delapan puluh empat milyar
lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga belas
ribu empat puluh empat rupiah) atau mencapai
86,33% dari anggaran Rp. 97.945.574.000,- (sembilan
puluh milyar sembilan ratus empat puluh lima juta
lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), serapan
ini meningkat dibandingkan Desember 2017 sebesar
82%. Berikut ini rincian belanja Komnas HAM RI TA
2018:
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
58