terjadi kekerasan serta penggusuran, persoalan menyangkut hak ulayat, pengambilan lahan sebelum proses hukum selesai kemudian sampai dengan pelibatan TNI/Polri dalam pembebasan tanah yang mengakibatkan kriminalisasi terhadap para penolak proyek pembangunan. Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu juga dengan hasil tim kajian Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, yang memuat hasil penelitian mengenai muatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Tim ini merekomendasikan bahwa perlu dilakukan perubahan untuk lebih memperinci isi peraturan tersebut agar tidak terjadi multi tafsir dalam pelaksanaanya serta dalam rangka menghormati, melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal tersebut, kajian Komnas HAM RI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan agar selaras dengan instrumen HAM, baik nasional dan internasional terutama konstusi UUD 1945. Direkomendasikan juga mengenai ganti kerugian yang layak dan adil, penguatan pemaknaan musyawarah, lembaga dan prosedur penilaian, mekanisme hukum, dan konsinyasi dan pelepasan hak. Sementara tim kajian Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Aceh kajian Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 yang minim akan partisipasi publik. Selain itu prosedur penyusunan qanun juga tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tim ini kemudian merekomendasikan Pemerintah Aceh agar segera merevisi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. f. g. Kebijakan mengenai pangan masih belum terintegrasi dengan penanganan kelompokkelompok rentan, sehingga bantuan pangan untuk kelompok-kelompok rentan masih terfragmentasi. Kebijakan pangan dan pertanian belum cukup peka terhadap bahaya perdagangan bebas dan paten, sehingga dalam beberapa kasus, pemerintah melicinkan jalan bagi masuknya dominasi perusahaan transnasional pada sisi input pertanian. Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 14 Maraknya konflik agraria dilatarbelakangi pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan aspek pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012. Data pengaduan Komnas HAM RI mengenai penanganan kasus agraria tercatat sebanyak 269 kasus pengaduan termasuk di dalamnya konflik akibat pembangunan insfrastruktur. Konflik ini kemudian dipotret sebagai realitas yang terjadi di lapangan, Laporan pertama Kajian terhadap UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum 14 Kajian “Pemenuhan Hak Atas Pangan Yang Layak di Indonesia” Right To Food. 15 Kajian ini untuk memberikan laporan tertulis kepada pelapor khusus hak atas pangan PBB dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 9-18 April 2018. Dari sisi aksesibilitas pangan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Kasus gizi buruk dan campak yang berakhir dengan kematian 72 anak di Kabupaten Asmat merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Hal ini merefleksikan prioritas pemerintah dalam pembangunan infrastruktur belum menyentuh Bumi Papua. Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI memberikan beberapa rekomendasi kepada Pelapor Khusus PBB pada aspek ketersediaan dan aksesibilitas. Komnas HAM RI RI juga memberikan beberapa rekomendasi ke Pemerintah Indonesia antara lain mengenai 16 Laporan ketiga atas Kertas posisi Revisi UU Terorisme Laporan pertama kajian Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Pangan di Indonesia 15 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 46

Select target paragraph3