yang besar, disamping adanya ketidakjelasan
mekanisme sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam.
Berpenghasilan Rendah (MBR) dibebankan
kepada pengembang swasta. Sementara
pemerintah tidak menyediakan lahan khusus
untuk perumahan MBR.
Pada 10 Oktober 2018 dalam peringatan
hari anti hukuman mati, Komnas HAM RI
menegaskan kembali bahwa hukuman mati
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Namun demikian Komnas HAM RI mencatat
dalam dinamika pembahasan RKUHP terdapat
kemajuan positif dalam upaya menerapkan
prinsip HAM terkait hukuman mati.
Hasil riset ini memberikan rekomendasi salah
satunya adalah pentingnya penetapan zona
khusus perumahan MBR. Zona khusus pada
dasarnya bisa dijalankan karena saat ini setiap
Pemerintah Daerah sudah memiliki zonazona kuning untuk kawasan pengembangan
perumahan. Dengan adanya zona perumahan
MBR, hambatan pembangunan perumahan
MBR bisa segera teratasi.
c.
45
Penelitian ini kemudian dimunculkan sebagai upaya untuk menggali kemungkinan-kemungkinan penghapusan hukuman
mati atau moratorium hukuman mati di
Indonesia. Selain itu juga diperlukan sebuah sistem transisional yang menjamin
terpidana mati saat ini dengan menggunakan skema “masa percobaan 10 tahun”.
Dalam upaya penghormatan hak hidup,
masa percobaan harus dipandang sebagai
kesempatan penghapusan hukuman mati
dengan cara memberikan penilaian perubahan
sikap yang baik, atau mempermudah alasan
lain yang meringankan.
Penelitian mengenai “Bhabinkamtibmas Sebagai Pintu Awal Pencegahan Radikalisme”. 12
Bhabinkamtibmas merupakan wajah baru
dari kepolisian yang bertujuan untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas ditujukan sebagai
pemecah masalah yang ada di masyarakat
sebelum menjadi ranah penyidikan kepolisian. Namun, terdapat beberapa kendala
yang dihadapi antara lain kuantitas personel
bhabinkamtibmas yang sangat minim dan
tak sebanding dengan jumlah penduduk dan
besaran wilayahnya, dan kualitas personel
bhabinkamtibmas hanya diampu oleh polisi
yang menuju pensiun, bukan personel yang
disiapkan untuk membantu dalam pencegahan berkembangnya radikalisme di Indonesia.
e.
Kajian ini kemudian merekomendasikan kepada kepolisian antara lain adanya perubahan
nomenklatur bhabinkamtibmas untuk mengoptimalisasi kualitas peran perwira polisi,
diperlukan mekanisme khusus penanganan
dan pencegahan terjadinya konflik mengarah
pada perpecahan dengan cara membuat kebijakan. Selain itu, kepolisian harus memperhatian ratio ideal dari bhabinkamtibmas yang
ditugaskan.
d.
Dalam kajian yang dilakukan oleh tim kajian
Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumatera
Barat, menukik pada perubahan atas pasalpasal Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, Mineral dan
Batubara dan Peraturan Daerah Sumatera
Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Peraturan
Daerah tersebut harus direvisi dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23
Penelitian mengenai “Perlindungan Hak
Hidup atas Terpidana Mati Melalui Upaya
Mengubah Jenis Pidana”.
Data terpidana hukuman mati yang diterima
Komnas HAM RI dari Dirjen Pemasyarakatan
per Maret 2018 adalah sejumlah 185 terpidana, dengan rentang usia 22-80 tahun.
Angka terpidana mati ini merupakan angka
12
Laporan akhir kajian Bhabinkamtibmas Sebagai Pintu Awal Pencegahan
Radikalisme
Kajian Peraturan/Kebijakan Daerah di 3
Kantor Sekretariat Perwakilan Terkait PerdaPerda "Pemetaan Peraturan Daerah Berbasis
HAM". 13
Kegiatan kajian turut melibatkan tiga Kantor
Sekretariat Komnas HAM RI di tiga provinsi
yang berfokus pada pemetaan peraturan
daerah terkait izin pengelolaan Sumber
Daya Alam (SDA). Beberapa rekomendasi
terhadap perubahan peraturan perundang-undangan daerah telah diajukan oleh
tim dan akan segera ditindaklanjuti pada
2019.
13
laporan tim kajian Sekretariat Komnas HAM RI Padang, Palu, dan Aceh
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018