masyarakat Indonesia, khususnya mengenai diskriminasi ras dan etnis.
salah satu penyebab bolak-baliknya berkas
penyelidikan, ditambah dengan kurang lengkap formil administrasi. Padahal kelengkapan unsur tersebut menjadi substansi dasar
sebuah perkara menjadi yuridiksi pengadilan
HAM.
Selain membangun “fatwa” berupa norma, Bagian
Dukungan Pengkajian dan Penelitian juga mulai
mengukur tingkat kepatuhan atas rekomendasi
Komnas HAM. Hal ini merupakan sebuah terobosan
baru dalam upaya perbaikan atas praktik nilai-nilai
HAM yang terjadi di masyarakat. Melalui pelaksanaan penyusunan tolok ukur kepatuhan rekomendasi
dengan serangkaian diskusi panjang mengundang
para akademisi, SEPAHAM maupun para pegiat di
bidang HAM, kegiatan ini bertujuan membangun rekomendasi Komnas HAM agar memiliki posisi yang kuat
untuk dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak yang
ditetapkan. Pelaksanaan tolok ukur kepatuhan masih
terus berproses dan telah menghasilkan naskah
akademis, alur penilaian kepatuhan serta standart
operational procedure (SOP).
Walau telah ada upaya yang melahirkan Putusan Mahmakah Konstitusi 18/PUU-V/2007,
dengan menggugat Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan
penjelasannya, upaya juga ini tidak berhasil
untuk membongkar peran DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang
dianggap mengintervensi criminal justice
system. Hal yang sama juga terjadi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/
PUU-XIII/2015, dalam upaya mengeliminasi
ping-pong berkas antara Komnas HAM RI
dan Jaksa Agung sebagaimana Pasal 20 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,
penjelasannya juga ditolak seluruhnya oleh
Majelis.
Atas tiga hasil kajian ini, berdasarkan putusan Sidang
Paripurna Nomor 12/SP/X/2018 tanggal 2-3 Oktober
2018, Komnas HAM RI membentuk Tim Bentukan Paripurna Penyusunan Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan
Rekomendasi Komnas HAM RI. Tim ini selanjutnya
bertugas untuk melakukan penyempurnaan atas tiga
draf tolok ukur penilaian kepatuhan yang dihasilkan
dengan menambahkan rekomendasi atas penanganan
kasus melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan
serta mediasi 9. Tim ini akan terus berproses sampai
tahun berikutnya untuk menghasilkan ketetapan atas
tolok ukur penilaian kepatuhan rekomendasi Komnas
HAM.
Selain dua tahapan prioritas di atas, beberapa kegiatan pengkajian lainnya juga memberikan kontribusi
yang cukup besar terhadap upaya mendorong perubahan kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi.
Serangkaian kegiatan pengkajian tersebut adalah sebagai berikut:
a.
9
Kajian untuk Revisi Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
“Dekonstruksi Hukum Acara Dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM”. 10
Berangkat dari pengalaman hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Komnas
HAM RI dengan penyidikan yang dilaksanakan
oleh Kejaksaan Agung, telah terjadi kebuntuan mekanisme pelaksanaan praktik Pengadilan HAM. Perbedaan tafsir kewenangan antara penyelidik dan penyidik menjadi
Laporan tim kajian tolok ukur penilaian kepatuhan Komnas HAM RI
10
Laporan akhir kajian dekonstrusi hukum acara pengadilan HAM
Atas dasar inilah, Bagian Dukungan Pengkajian
dan Penelitian perlu melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM
yang berat, dan kajian ini merekomendasikan
kedudukan serta peran Kejaksaan dapat digabungkan dalam pelaksanaan penyelidikan,
dan penyidikan ke dalam satu lembaga.
b.
Penelitian mengenai Hak Atas Perumahan
Bagi Warga Negara Indonesia; Menghadirkan Negara dalam Hak Atas Perumahan “Menoropong Pemenuhan Hak Atas Perumahan:
Analisis Keterjangkauan”. 11
Dalam riset ini, disajikan data tingkat harga
rumah dewasa ini sudah di atas daya beli
kelas pekerja. Nilai rasio cicilan rumah tipe
terhadap rata-rata upah pekerja yang sudah
di atas 90 persen. Angka itu menggambarkan
bahwa keterjangkauan orang memiliki rumah
semakin sulit. Data Bank Indonesia juga menunjukkan bahwa kenaikan harga properti
residensial dari tahun 2012 ke 2017 yang
tertinggi ada di Jawa Timur, rata-rata naik
besar dari 95% untuk semua tipe rumah.
Penyebab utama sulitnya menurunkan harga
rumah karena adanya kewajiban penyedia
tanah pembangunan perumahan Masyarakat
11
Laporan akhir atas Kajian Hak Atas Perumahan bagi Warga Negara
Indonesia
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
44