3.1.2 BIRO DUKUNGAN PEMAJUAN HAM
3.1.2.1 RESEARCH ADVOCACY DARI BAGIAN
DUKUNGAN PENGKAJIAN DAN
PENELITIAN
Dalam upaya mendorong perubahan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, Komnas HAM RI perlu
melakukan suatu strategi baru atas pemaknaan, penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa
hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat. Pada
2018, langkah penguatan strategi tersebut telah dimulai dengan pelaksanaan standar norma dan setting,
tolok ukur penilaian kepatuhan rekomendasi hingga
advokasi riset (research advocacy).
43
Praktik keseharian sering ditemukan peristiwa yang
menimbulkan pertanyaan apakah suatu perbuatan
yang dilakukan oleh individu maupun sekelompok
orang bahkan Negara dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan norma
umum yang dianut seperti asas non-diskriminasi dalam HAM. Sebagai contoh, di dunia pendidikan sering
ditemukan kebijakan di sekolah-sekolah umum milik
pemerintah yang membatasi jumlah peserta didik dari
ras atau etnis tertentu. Pada sejumlah kasus penerimaan pekerjaan, terdapat kebijakan yang mengutamakan “putra daerah” atau ras dan etnis tertentu untuk menempati posisi-posisi strategis di pemerintahan
maupun perusahaan swasta. Bahkan dalam pergaulan
sehari-hari, tidak jarang ditemukan penyebutan nama
panggilan yang terkesan menyudutkan ras atau etnis
tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, penyusunan standar norma
dan setting merupakan suatu langkah yang amat
sangat strategis untuk mempercepat peningkatan
pemahaman HAM bagi publik/masyarakat, penegak
hukum serta bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dalam percepatan pembangunan standar norma, selain melakukan kajian khusus tentang standar norma
dan setting, Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian mulai menggunakan metode baru yaitu melalui metode survei. Pada 2018, bekerjasama dengan
Litbang Kompas yang bertujuan untuk mengevaluasi
penilaian masyarakat terhadap upaya Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). Salah satu hasil
survei Litbang Kompas dalam “Top Mind” responden
terhadap istilah diskriminasi ras dan etnis disebutkan
pada urutan pertama terdapat 51,1% responden
menyebutkan tidak tahu/tidak menjawab, sedangkan
urutan kedua yakni dengan angka sebesar 14,7%
responden menyatakan kata negatif 8. Hal ini cukup
menjawab potret kondisi HAM yang ada di tengah
Gambar 3.14 Komisioner M. Choirul Anam mempresentasikan survei kondisi diskriminasi ras
dan etnis di 34 provinsi
8
Laporan riset Survei kerjasama Komnas HAM dengan Litbang Kompas
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018