penanganan kasus dampak lingkungan penambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku. Kelima, pemantauan
situasi hak ekonomi, sosial, dan budaya pada
sektor agraria di provinsi Sumatera Barat.
Keenam, pengamatan hak ekonomi, sosial,
dan budaya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang
sehat dalam sengketa lahan untuk pengelolaan
Sumber Daya Alam oleh pemerintah di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
7.
Jejaring Komnas HAM dalam Upaya
Mempercepat Penyelesaian Kasus
Untuk percepatan penanganan kasus HAM
yang dilaporkan dan/atau perlu mendapatkan
respon segera. Pada 2018, Subkomisi Penegakan HAM melakukan jejaring dengan Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Pusat dan DKI
Jakarta. Beberapa kerja sama dilakukan dalam
upaya jejaring yaitu peningkatan kapasitas
dalam penyajian informasi dan data, bedah
kasus, dan media briefing.
Pelaksanaan Pengawasan terhadap
Praktik Diskriminasi Ras dan Etnis di
Indonesia
Tim melakukan penyusunan pedoman pengawasan
dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 40
tahun 2008 Jo. PP Nomor 56 tahun 2010. Dalam
penyusunan pedoman tersebut, terdapat beberapa
komponen yang dihasilkan, diantaranya sebagai
berikut:
36
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pedoman pengawasan Komnas HAM yang nantinya
dapat digunakan dalam melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap kebijakan/tindakan yang berpotensi adanya diskriminasi ras dan etnis. Sehubungan
dengan hal di atas output berupa draf pedoman
pengawasan Komnas HAM pada tahun 2018 tersebut akan dilakukan uji coba terlebih dahulu sebagai
bentuk implementasi pedoman yang legal operasional
yang nantinya dilaksanakan pada tahun 2020.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018