penanganan kasus dampak lingkungan penambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku. Kelima, pemantauan situasi hak ekonomi, sosial, dan budaya pada sektor agraria di provinsi Sumatera Barat. Keenam, pengamatan hak ekonomi, sosial, dan budaya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dalam sengketa lahan untuk pengelolaan Sumber Daya Alam oleh pemerintah di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. 7. Jejaring Komnas HAM dalam Upaya Mempercepat Penyelesaian Kasus Untuk percepatan penanganan kasus HAM yang dilaporkan dan/atau perlu mendapatkan respon segera. Pada 2018, Subkomisi Penegakan HAM melakukan jejaring dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat dan DKI Jakarta. Beberapa kerja sama dilakukan dalam upaya jejaring yaitu peningkatan kapasitas dalam penyajian informasi dan data, bedah kasus, dan media briefing. Pelaksanaan Pengawasan terhadap Praktik Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia Tim melakukan penyusunan pedoman pengawasan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 Jo. PP Nomor 56 tahun 2010. Dalam penyusunan pedoman tersebut, terdapat beberapa komponen yang dihasilkan, diantaranya sebagai berikut: 36 Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pedoman pengawasan Komnas HAM yang nantinya dapat digunakan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan/tindakan yang berpotensi adanya diskriminasi ras dan etnis. Sehubungan dengan hal di atas output berupa draf pedoman pengawasan Komnas HAM pada tahun 2018 tersebut akan dilakukan uji coba terlebih dahulu sebagai bentuk implementasi pedoman yang legal operasional yang nantinya dilaksanakan pada tahun 2020. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3