Adapun langkah strategis penanganan kasus, khususnya terkait 3 (tiga) besar pihak yang sering diadukan ke Komnas HAM RI, pada 2018, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan melakukan kegiatan bedah kasus di 15 (lima Belas) Polda untuk percepatan penanganan aduan masyarakat terkait kinerja aparat kepolisian. Bedah kasus dilakukan hanya untuk kasus yang membutuhkan perhatian khusus atau yang belum mendapat respon tertulis dari kepolisian. Kegiatan ini setidaknya telah membawa 233 kasus yang masih memerlukan penanganan lebih mendalam. 33 Pihak kepolisian merupakan institusi yang paling sering diadukan ke Komnas HAM selama 5 (lima) tahun terakhir. Namun demikian, kepolisian juga menempati urutan pertama dalam hal teradu yang paling responsif dalam menanggapi surat klarifikasi Komnas HAM. Adapun kategorisasi tanggapan kepolisian berdasarkan hasil bedah kasus yang telah dilakukan, adalah sebagai berikut: a. Kooperatif Menilik proses dan pelaksanaan bedah kasus di 15 Polda, tanggapan pada umumnya adalah kooperatif. Daftar kasus yang diberikan ke masing-masing Polda dipaparkan secara rinci oleh para Penyidik kasus. Untuk beberapa Polda, misalnya Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Selatan, kegiatan bedah kasus dijadikan sebagai konsultasi kasus oleh Penyidik dengan Komnas HAM. Namun demikian, ada pula Polda yang kurang kooperatif, misalnya Polda Metro Jaya yang hanya memberikan 26 dari 51 klarifikasi yang seharusnya diberikan. b. Reaktif Tanggapan reaktif juga diberikan oleh Polda untuk kasus yang tingkat kesulitannya tinggi, melibatkan tokoh masyarakat/agama atau kelompok masyarakat tertentu. Misalnya pada kasus penghasutan yang ditangani oleh Polda Jawa Barat, di mana yang menjadi tersangka adalah tokoh masyarakat dan tokoh ormas yang mempunyai massa sehingga rawan isu SARA. Kepolisian menjadi sangat berhati-hati dan reaktif dalam penanganan kasus tersebut, sehingga terkesan lambat dalam penanganannya. c. Defensif Polda menjadi defensif untuk kasus-kasus tertentu, misalnya pada kasus kekerasan/penyiksaan yang melibatkan anggota Polri atau sesama anggota Polri. Komnas HAM tidak mendapatkan penjelasan rinci untuk kasus penyiksaan yang melibatkan anggota Polri, bahkan Polda Sumatera Selatan cenderung defensif saat dimintai penjelasan terkait anggotanya yang dianiaya dan diberhentikan sebagai anggota Polri karena menangkap bandar narkotika. Metode bedah kasus di wilayah kepolisian ini dianggap efektif dalam upaya percepatan penyelesaian kasus. Untuk itu tetap akan dilaksanakan pada tahun 2019 dengan beberapa reformulasi. Pelaksanaan Fungsi Pemantauan dilakukan dalam 7 (tujuh) kegiatan, yaitu Pemantauan kasus pelanggaran HAM kelompok marginal dan rentan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dan hasil Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Koordinasi dan supervisi terhadap Perwakilan Komnas HAM, Pemberian pendapat HAM dalam proses peradilan atas dugaan pelanggaran HAM, Pemantauan Pilkada serentak 2018, Pemantauan situasi HAM di Indonesia, dan Jejaring Komnas HAM dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus. Selain Gambar 3.10 Komisioner Amirudin melakukan pemantauan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018

Select target paragraph3