B. Kasus Baru dan Distribusi Berkas
Pengaduan yang berjumlah 6.098 berkas, diantaranya
mencakup kasus yang baru disampaikan pertama kali ke
Komnas HAM yaitu 2.244 kasus. Adapun perinciannya
adalah sebagai berikut:
Sebanyak 1.530 kasus masuk ke dalam kategori file 1.
Kasus terkait (i) sengketa utang piutang dan (ii)
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim merupakan
contoh kasus yang masuk ke dalam kategori file 2. Hal
ini mengacu pada ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf a
sampai dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
Gambar 3.3 Kasus baru satu kali
Tabel 3.1 Diagram distribus berkas
Selain kasus baru 1 kali, Komnas HAM juga menerima
berkas atas kasus yang telah diproses sebelumnya
yaitu sebanyak 3.854 berkas. Berkas tersebut dapat
berupa penambahan informasi maupun penyampaian
klarifikasi.
Dilihat berdasarkan penanganan berkas pengaduannya, dari 6.098 berkas pengaduan distribusikan pada
tabel 3.1.
C. Klasifikasi/Tema Hak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, maka terdapat 10 tema hak yang
diakui dan dijamin. Dalam perkembangannya, dengan
bertambahnya satu lagi undang-undang berdimensi
HAM yaitu UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis3, maka bertambah
pula kategorisasi tema hak yang dapat diadukan ke
Komnas HAM, yaitu hak untuk tidak diperlakukan
diskriminatif (sesuai dengan pasal 4 UU No 40 Tahun
2008). Berikut jabarannya:
Tabel 3.2 Klasifikasi/tema hak
1
Kasus yang masuk dalam kategori file dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Pengaduan yang tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas
pengaduan ke Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 90
ayat (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berkas dengan kategori kelengkapan berkas, segera setelah
pengadu mengirimkan jenis kelengkapan berkas yang diminta,
akan dikirimkan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Bagian
Mediasi;
b.
Pengaduan yang bukan merupakan peristiwa dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada Pasal 91 ayat (1) huruf a sampai
dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berkas dengan kategori ini, tidak akan diteruskan ke Bagian
Dukungan Pemantauan dan Bagian Mediasi sampai dengan ditemukan fakta baru terkait adanya dugaan pelanggarna HAM; dan
c.
Pengaduan yang bersifat tembusan (merupakan Diskresi Komisioner Subkomisi Penegakan Komnas HAM disampaikan diantaranya pada Raker Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan 13-16
Maret 2018)
Kasus yang masuk ke dalam kategori file dibuatkan surat tanggapan kepada
pengadu berupa saran untuk melaporkannya kepada lembaga yang berwenang melakukan penanganan.
2
3
Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan segala bentuk upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan aturan dalam pasal 8
ayat (1) UU No 40 Tahun 2008
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
26