B. Kasus Baru dan Distribusi Berkas Pengaduan yang berjumlah 6.098 berkas, diantaranya mencakup kasus yang baru disampaikan pertama kali ke Komnas HAM yaitu 2.244 kasus. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Sebanyak 1.530 kasus masuk ke dalam kategori file 1. Kasus terkait (i) sengketa utang piutang dan (ii) pelanggaran kode etik dan perilaku hakim merupakan contoh kasus yang masuk ke dalam kategori file 2. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf a sampai dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Gambar 3.3 Kasus baru satu kali Tabel 3.1 Diagram distribus berkas Selain kasus baru 1 kali, Komnas HAM juga menerima berkas atas kasus yang telah diproses sebelumnya yaitu sebanyak 3.854 berkas. Berkas tersebut dapat berupa penambahan informasi maupun penyampaian klarifikasi. Dilihat berdasarkan penanganan berkas pengaduannya, dari 6.098 berkas pengaduan distribusikan pada tabel 3.1. C. Klasifikasi/Tema Hak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka terdapat 10 tema hak yang diakui dan dijamin. Dalam perkembangannya, dengan bertambahnya satu lagi undang-undang berdimensi HAM yaitu UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis3, maka bertambah pula kategorisasi tema hak yang dapat diadukan ke Komnas HAM, yaitu hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif (sesuai dengan pasal 4 UU No 40 Tahun 2008). Berikut jabarannya: Tabel 3.2 Klasifikasi/tema hak 1 Kasus yang masuk dalam kategori file dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pengaduan yang tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas pengaduan ke Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berkas dengan kategori kelengkapan berkas, segera setelah pengadu mengirimkan jenis kelengkapan berkas yang diminta, akan dikirimkan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Bagian Mediasi; b. Pengaduan yang bukan merupakan peristiwa dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada Pasal 91 ayat (1) huruf a sampai dengan e UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berkas dengan kategori ini, tidak akan diteruskan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Bagian Mediasi sampai dengan ditemukan fakta baru terkait adanya dugaan pelanggarna HAM; dan c. Pengaduan yang bersifat tembusan (merupakan Diskresi Komisioner Subkomisi Penegakan Komnas HAM disampaikan diantaranya pada Raker Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan 13-16 Maret 2018) Kasus yang masuk ke dalam kategori file dibuatkan surat tanggapan kepada pengadu berupa saran untuk melaporkannya kepada lembaga yang berwenang melakukan penanganan. 2 3 Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan aturan dalam pasal 8 ayat (1) UU No 40 Tahun 2008 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 26

Select target paragraph3