kondisi untuk saling menghargai dan menghormati
atas perbedaan yang ada, berdasarkan ras dan etnis.
Selanjutnya isu strategis lainnya adalah isu agraria.
Isu ini diambil mengingat data Komnas HAM sendiri
menyebutkan bahwa kasus-kasus berbasis sengketa
agrara, tercatat minimal ada 8.000 berkas pengaduan
tentang agraria yang masuk ke Komnas HAM. Contohnya kasus tanah hak ulayat atau tanah adat milik
masyarakat adat, sengketa tanah antara masyarakat
denga perusahaan. Dan upaya pemerintah Jokowi
dalam membangun infrastruktur juga berdampak
pada masalah-masalah agraria di tengah masyarakat,
yang berhubungan dengan pembayaran ganti rugi,
relokasi masyarakat yang sebelumnya mengelola
tau menempati lahan yang menjadi sengketa. Isu
agraria ini ditangani oleh Komnas HAM dengan mulai membangun upaya penyelesaian konflik agraria
dengan cara menyatukan pendekatan kasus yang sejenis dan penyelesaiannya dengan mengajak kerjasama
pengambil keputusan yang paling tinggi dan/atau pihak
yang paling efektif.
Isu keempat yang menjadi isu strategis adalah tata
kelola kelembagaan Komnas HAM. Isu ini muncul berangkat dari hasil pemeriksaan BPK selama beberapa
tahun terakhir dan juga munculnya sejumlah masalah
tata kelola itu sendiri di dalam tubuh Komnas HAM.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan
Komnas HAM.
Berangkat dari isu-isu strategis ini, Komnas HAM
membuat dan melaksanakan rencana kerja yang dimaksudkan untuk mendukung percepatan penyelesaian 4 isu besar tersebut di bagian penegakan HAM.
Hal ini dengan maksud agar Komnas HAM kembali
bangkit menjadi lembaga yang ‘mempunyai gigi’ dalam
pelaksanaan tugasnya.
2.1.1
Penegakan Hak Asasi Manusia
Indonesia
Penegakan HAM di Komnas HAM dilaksanakan oleh 3
bagian, yaitu Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan,
Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan,
dan Bagian Dukungan Mediasi. Masing-masing Bagian
ini mempunyai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi
yang diatur dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (3)UU No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Fungsi
ini merupakan pelayanan publik Komnas HAM dalam
penanganan kasus-kasus yang diduga merupakan
peristiwa pelanggaran HAM.
Pelayanan penanganan kasus ini dimulai dari pelayanan pengaduan yang langsung berhadapan
dengan masyarakat, baik pengadu maupun yang
sekedar berkonsultasi. Pelayanan pengaduan dilaksanakan dengan strategi pendekatan diri kepada masyarakat sipil. Hal ini sesuai dengan semangat
nawacita yang dicanangkan oleh Presiden RI
bahwa titik berat pelayanan negara adalah pelayanan
publik. Pengaduan Komnas HAM melaksanakan kegiatan yang memperpendek birokrasi pengaduan itu
sendiri dan mempermudah masyarakat untuk berkonsultasi dan/atau mengadukan kasusnya kepada Komnas HAM. Ini menyebabkan pelayanan pengaduan
Komnas HAM kembali meraih nilai yang cukup tinggi
dalam penilaian Kementerian Pendayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Sudah 3 tahun berturut-turut, nilai pelayanan pengaduan Komnas HAM berada di atas rata-rata pelayanan pengaduan kementerian/lembaga lainnya. Ini
menunjukkan kinerja Komnas HAM dalam memenuhi
amanat Undang-undang untuk mengalami progres
yang cukup baik.
Penanganan kasus dilaksanakan dengan melalui
pemantauan
berdasarkan
pada
kasus-kasus
yang menjadi prioritas. Kasus prioritas tersebut
dengan membuat isu tematik yaitu agraria, kepolisian,
toleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Pemantauan
dilakukan dengan metode baru yang direncanakan
mampu meningkatkan kinerja Komnas HAM dalam
penanganan kasus. Dimulai dari penanganan 1 tema
khusus secara menyeluruh, melaksanakan bedah kasus
di beberapa kepolisian dengan lebih fokus dan terhadap
kasus-kasus yang belum pernah ada tanggapan atau
proses hukum atas Laporan Polisi atau perkara yang
sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Prioritas
yang lainnya dalam penanganan kasus di Pemantauan
adalah penanganan kasus atas masyarakat marginal
dan rentan.
Pemantauan menerapkan penanganan cepat tanggap
atas isu-isu aktual nasional di Indonesia. Hal ini untuk
mengantisipasi permasalahan kasus yang tidak dilaporkan namun menjadi masalah nasional dan bagian
dari kewenangan Komnas HAM dalam menanganinya. Selain itu, pemantauan dilaksanakan atas isu
khusus untuk kemudian dilakukan diskusi lebih mendalam dengan pihak yang terlibat dalam isu tersebut.
Misalnya isu agraria di Jawa Timur yang ditangani
oleh tim khusus agraria dan melakukan pemantauan
menyeluruh dengan pihak Pemda Jawa Timur.
Penanganan kasus melalui mediasi dititikberatkan
pada sengketa-sengketa tanga dan ketenagakerjaan. Metode penanganan memang belum banyak
berubah, namun pada 2018 Mediasi mencoba melakukan kegiatan pra mediasi yang lebih fokus dalam
penggalian keinginan para pihak dalam upaya menuju
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
14