penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana ditetapkan dalam
Konvensi ini.
Jaminan hak melalui
peraturan perundangan-undangan
Identifikasi regulasi dan peraturan perundang-undangan dalam tulisan ini dibagi dalam
tiga fase. Keterlibatan para ahli dan pemerhati disabilitas berkontribusi dalam pembedaan fase
mengingat sudah banyak di antara mereka yang membahas isu penyandang disabilitas termasuk
dari aspek regulasi. Pembedaan fase pada dasarnya tidak ditentukan oleh kapan dibentuknya
regulasi, namun terdapat ‘evolusi’ paradigma dalam regulasi atau peraturan perundang-undangan
terkait penyandang disabilitas. Terdapat tiga cakupan yang menjadi bahan pertimbangan bagi
pembedaan fase-fase tersebut, pertama, regulasi mencakup berbagai peraturan mulai dari
tingkat undang-undang sampai dengan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Kedua, Fase
identifikasi yang memposisikan UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai peraturan
‘center’ – utama, yang kemudian dibagi dalam tiga fase, yaitu pra-UU No. 4 tahun 1997, saat
diberlakukan UU No. 4 tahun 1997, dan masa peralihan penyusunan UU baru pengganti UU No.
4 tahun 1997. Ketiga, ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(ICRPD) merupakan tonggak harapan bagi kehidupan penyandang disabilitas yang dimulai dari
aspek regulasi. Berikut penjelasan setiap fase dimaksud.
Pra-UU No. 4 tahun 1997. Peraturan negara yang disusun sebelum dikeluarkannya UU No. 4
tahun 1997 teridentifikasi telah ada sejak era Orde Lama hingga berkuasanya Pemerintahan
Orde Baru. Pada periode ini, peraturan yang ada belum secara khusus (lex specialis) mengatur
tentang penyandang disabilitas. Peraturan-peraturan yang ada tersebar dan mengatur secara
sektoral/bidang terkait penyandang disabilitas, seperti pendidikan, kesehatan, lalu lintas,
bangunan gedung/aksesibilitas, dan ketenagakerjaan. Pada periode ini juga istilah yang muncul
dan dikenalkan tentang penyandang disabilitas tidak hanya satu. Beberapa di antaranya ‘orang
cacat’ dan ‘ketunaaan’ yang merujuk pada ragam disabilitas (tuna netra, tuna daksa, dan tuna
wicara). Istilah ‘penyandang cacat’ dalam regulasi muncul di akhir periode. Tidak banyak studi
(hukum) yang mengupas latar belakang dan analisa regulasi-regulasi tersebut. Namun demikian,
menurut para ahli dan pemerhati disabilitas, penggunaan beberapa istilah di dalam regulasi
tersebut menggambarkan bagaimana paradigma yang digunakan para penyusun kebijakan
tentang penyandang disabilitas yang secara umum bermakna negatif, yakni orang yang ternoda,
tidak berkemampuan (tuna), dan tidak normal.
Banyak ahli mengkritisi UU No 4 tahun 1997 ini, terutama terkait
paradigma yang digunakan yang bersifat charity dan medis. Paradigma
ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal ini bukan tampak
sebab. Anggota DPR yang dimana saat itu masih memiliki suara utusan
golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan
dengan paradigma charity dan medis. Suara mereka sangat lantang
memberikan dukungan agar Undang- Undang ini segera disahkan
mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan para veteran
TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas
78
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL