diakui. Demikian pula dengan surat-surat yang lainnya yang mensyaratkan adanya pengisian
kolom agama, aparat juga masih memaksa untuk diisi dengan agama dan jika tidak diisi suratsurat tidak akan diproses.82
Sebagaimana disebutkan sebelumnya masalah hak-hak sipil lainnya adalah pencatatan
perkawinan, khususnya bagi para penghayat yang menikah sebelum tahun 2007. Ketika menikah,
penganut kepercayaan atau agama lokal harus mendapat pengesahan dari pemuka agama atau
kepercayaan yang sudah terdaftar dalam organisasi.83 PP No. 37 tahun 2007 masih menyulitkan
pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya terkait dengan pencatatan organisasi dan
pemuka penghayat, termasuk pengakuan bagi organisasi gabungan (HPK dan BKOK) untuk
mengajukan nama–nama pemuka penghayat. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRCKemitraan menunjukkan, hanya 40 persen responden dari penganut agama-agama minoritas
yang memiliki akta nikah. Sebagian besar mereka tidak melakukan pencatatan sipil terhadap
pernikahan dan hal ini berakibat pada berbagai tindakan diskriminasi lainnya.84
Sebagai contoh, hambatan terkait dengan masalah perkawinan dialami Rusman,
dari Cigugur Kuningan, yang sudah menikah selama 30 tahun dan selama itu Kantor Catatan
Sipil Kuningan menolak memberinya akte kawin. Setelah UU No. 23 tahun 2006 dan PP No.37
tahun 2007 terbit, Rusman mengalami penolakan kembali dengan alasan dia sebagai bagian
dari komunitas adat, tidak terdaftar di dalam organisasi penghayat yang diakui negara. Abdul
Rochzali dari Tegal mempunyai pengalaman serupa, ketika mengurus pemutihan ditolak karena
perkawinannya dahulu berdasarkan agama Islam.85 Perkawinan yang dijalankan sesuai dengan
tata adat yang mereka yakini, tidak diakui negara sehingga mereka tidak mendapat akte kawin dan
berdampak pada kehidupan mereka. Pengalaman Ikah dari Kuningan, yang menikah sejak 1992
dan tidak diakui sampai sekarang, menyebabkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS
tidak diberikan karena dia diharuskan memilih salah satu agama yang diakui negara agar bisa
menjadi PNS. Kasus lainnya menimpa Nana Gumilang, yang menikah sejak 1999 dan dikaruniai
tiga anak, sangat membutuhkan akte perkawinan agar ia bisa memperoleh tunjangan keluarga
dari perusahaan swasta tempat dia bekerja. Anak-anak pasangan penghayat juga menjadi korban
tindakan diskriminatif, karena memikul beban psikologis menyakitkan yang sering dituduh
sebagai “anak haram” dan dituduh sebagai anak hasil pasangan “kumpul kebo” karena status
perkawinan orang tua mereka tidak jelas.86
Terkait dengan Akta kelahiran pengurusannya membutuhkan dokumen-dokumen lain
seperti Surat Nikah, Kartu Keluarga dan lain-lain. Baseline Survey yang dilakukan oleh KRCKemitraan, menunjukkan hanya 37 persen anak-anak yang lahir dari komunitas agama/keyakinan
minoritas mendapatkan akta kelahiran karena orang tua mereka menikah berdasarkan pada
keyakinan yang tidak diakui negara sehingga tidak mendapatkan surat nikah dan kartu keluarga.
Kemudian dalam bidang pendidikan, secara umum anggota kelompok minoritas keagamaan masih
mendapatkan diskriminasi, di antaranya anak didik masih diwajibkan mengikuti pelajaran agama
yang bukan merupakan keyakinan mereka. KPAI menyebutkan, terjadi pelanggaran karena dalam
praktiknya Negara belum mampu mengakomodir sepenuhnya, bahkan terhadap agama yang
sudah diakui, baik sekolah negeri maupun swasta belum mampu menghadirkan pelajaran agama
bagi minoritas di daerah-daerah tertentu. Selain itu juga terjadi pelarangan terhadap pemakaian
atribut agama di sekolah.87 Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan
82
83
84
85
86
87
http://regional.kompas.com/read/2014/11/14/08042291/Beginilah.Diskriminasi.yang.Dialami.
Penghayat.Sunda.Wiwitan.
FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015.
Baseline survey,
Trisno S. Susanto, dkk, ...
Trisno S. Susanto, dkk, ...
FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
69