Penikmatan hak dan
pelanggaran hak yang dialami
Untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak minoritas
agama dan keyakinan dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat
dilihat dari empat aspek berikut ini:
Perlindungan atas Eksistensi Minoritas Keagamaan. ketiadaan pengakuan terhadap agamaagama minoritas dari Negara menyebabkan para penganutnya mengalami eksklusi sosial dari
stigmatisasi dari masyarakat. Terlihat dari masih banyaknya pihak Pemerintah dan anggota
DPR/DPRD yang menganggap kelompok penghayat dan masyarakat adat sebagai golongan
masyarakat yang masih terbelakang dan sebagai golongan masyarakat yang belum ber-Tuhan
secara benar, bahkan dianggap sesat atau mempunyai keyakinan yang menyimpang.67 Berbagai
kelompok masyarakat juga masih menganggap anggota kelompok agama minoritas perlu diajak
untuk menganut agama-agama yang ‘resmi’. Pemaksaan untuk menganut agama yang ‘diakui’
terus berlangsung dalam berbagai bentuk melalui berbagai sarana. Hingga kini, masih terjadi
penggolongan agama-agama minoritas tertentu sebagai bagian dari agama-agama yang diakui,
misalnya yang dialami penganut Kaharingan. Para pemeluk agama Kaharingan di Kalimantan
Tengah menghadapi diskriminasi, padahal sejak tahun 1980 agama Kaharingan sudah berada di
bawah naungan Agama Hindu yang diakui negara.
Di Semarang Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti
Kasampurnaan dirobohkan karena adanya penolakan, yang salah satunya dari
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Selama prosesi pembongkaran,
sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia
(TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang
tidak diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti
Kasampurnaan belum punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Diskriminasi yang dihadapi bukan hanya dalam hal melakukan ibadahnya tapi juga
berdampak pada akses pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnya. Susanto Kurniawan, seorang
penganut Hindu Kaharingan, menyatakan mereka masih sulit bersaing meski memiliki pendidikan
yang sama dan sering kalah sebelum berkompetisi, misalnya dalam perekrutan pegawai negeri
sipil, dimana para penganut Hindu Kaharingan selalu disisihkan. Akibat praktik diskriminasi ini,
banyak dari mereka yang memilih salah satu agama misalnya Islam atau Kristen, sehingga dalam
jangka panjang keberadaan aliran kepercayaan dan agama asli Indonesia terancam kepunahan.
Selain itu, terdapat fakta bahwa pengikut kepercayaan semakin berkurang karena pada sekitar
1965 penganut kepercayaan ini menjadi sasaran pembunuhan karena dianggap komunis akibat
tidak memilih salah satu agama, serta tergerus akibat adanya konversi ke agama lain.68 Di
Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, komunitas lokal Mappurondo bebas melaksanakan ritual
agamanya, namun secara administrasi kependudukan, di kolom agama mereka masih tertulis
Hindu.69 Demikian pula dengan adanya desakan untuk memeluk agama yang ‘diakui’ dengan
dalih sebagai syarat untuk anak-anak penganut agama Marapu untuk melanjutkan ke pendidikan
yang lebih tinggi. Upaya pemerintah untuk menghindarkan pemaksaan dalam mencantumkan
identitas agama yang ‘diakui’ melalui praktik pengosongan kolom agama di KTP justru menjadikan
67
68
69
FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015
pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu. Diakses
dari http://seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html
Baseline Survei
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
65