Penikmatan hak dan pelanggaran hak yang dialami Untuk melihat bagaimana upaya Negara dalam memenuhi penikmatan hak minoritas agama dan keyakinan dan temuan-temuan terhadap pelanggaran dan pengabaian haknya dapat dilihat dari empat aspek berikut ini: Perlindungan atas Eksistensi Minoritas Keagamaan. ketiadaan pengakuan terhadap agamaagama minoritas dari Negara menyebabkan para penganutnya mengalami eksklusi sosial dari stigmatisasi dari masyarakat. Terlihat dari masih banyaknya pihak Pemerintah dan anggota DPR/DPRD yang menganggap kelompok penghayat dan masyarakat adat sebagai golongan masyarakat yang masih terbelakang dan sebagai golongan masyarakat yang belum ber-Tuhan secara benar, bahkan dianggap sesat atau mempunyai keyakinan yang menyimpang.67 Berbagai kelompok masyarakat juga masih menganggap anggota kelompok agama minoritas perlu diajak untuk menganut agama-agama yang ‘resmi’. Pemaksaan untuk menganut agama yang ‘diakui’ terus berlangsung dalam berbagai bentuk melalui berbagai sarana. Hingga kini, masih terjadi penggolongan agama-agama minoritas tertentu sebagai bagian dari agama-agama yang diakui, misalnya yang dialami penganut Kaharingan. Para pemeluk agama Kaharingan di Kalimantan Tengah menghadapi diskriminasi, padahal sejak tahun 1980 agama Kaharingan sudah berada di bawah naungan Agama Hindu yang diakui negara. Di Semarang Jawa Tengah, Sanggar pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan dirobohkan karena adanya penolakan, yang salah satunya dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Selama prosesi pembongkaran, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penjagaan dengan dalih untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Pembongkaran ini juga terkait dengan alasan bahwa Ngesti Kasampurnaan belum punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Diskriminasi yang dihadapi bukan hanya dalam hal melakukan ibadahnya tapi juga berdampak pada akses pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnya. Susanto Kurniawan, seorang penganut Hindu Kaharingan, menyatakan mereka masih sulit bersaing meski memiliki pendidikan yang sama dan sering kalah sebelum berkompetisi, misalnya dalam perekrutan pegawai negeri sipil, dimana para penganut Hindu Kaharingan selalu disisihkan. Akibat praktik diskriminasi ini, banyak dari mereka yang memilih salah satu agama misalnya Islam atau Kristen, sehingga dalam jangka panjang keberadaan aliran kepercayaan dan agama asli Indonesia terancam kepunahan. Selain itu, terdapat fakta bahwa pengikut kepercayaan semakin berkurang karena pada sekitar 1965 penganut kepercayaan ini menjadi sasaran pembunuhan karena dianggap komunis akibat tidak memilih salah satu agama, serta tergerus akibat adanya konversi ke agama lain.68 Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, komunitas lokal Mappurondo bebas melaksanakan ritual agamanya, namun secara administrasi kependudukan, di kolom agama mereka masih tertulis Hindu.69 Demikian pula dengan adanya desakan untuk memeluk agama yang ‘diakui’ dengan dalih sebagai syarat untuk anak-anak penganut agama Marapu untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Upaya pemerintah untuk menghindarkan pemaksaan dalam mencantumkan identitas agama yang ‘diakui’ melalui praktik pengosongan kolom agama di KTP justru menjadikan 67 68 69 FGD, Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas, Komnas HAM, 2 November 2015 pernyataan Bekri perwakilan Kesatuan Pelajar MahasiswaPenghayat Mappurondo, Pitu Ulunna Salu. Diakses dari http://seputarsulawesi.com/berita-di-mamasa-ktp-penghayat-mappurondo-tertulis-hindu.html Baseline Survei UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 65

Select target paragraph3