Pembentukan BAKORPAKEM ini secara teknis didukung dengan Keputusan Jaksa Agung No. 004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan yang terbaru adalah Peraturan Jaksa Agung No: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat. Di Provinsi DIY, Tim PAKEM memantau 79 aliran kepercayaan (di luar agama resmi) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Mereka melakukan pengawasan tersebut dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya aliran kepercayaan yang “meresahkan” masyarakat. Tim memiliki kewenangan meneliti dan menilai perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.51 Keberadaan Tim ini kembali mengulangi paradigma Negara terkait dengan agama-agama minoritas. Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan sistem pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap melakukan stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran kepercayaan/kebatinan kerap disandingkan dengan peristiwa tersebut. Akibat stigmatisasi dan hubungannya dengan tragedi 1965, maka terjadi eksodus besarbesaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/kebatinan ke agama-agama ‘resmi’ lainnya. Jaminan Hak melalui Program dan Kebijakan Pemerintah Permasalahan pengakuan dan diskriminasi kepada penganut agama minoritas serta dalam pelayanan publik dan dokumen-dokumen kependudukan juga menjadi perhatian pemerintah. Berbagai polemik tentang pencantuman keyakinan di luar 6 agama yang ‘diakui’ di KTP terus diupayakan untuk diselesaikan oleh Pemerintah, untuk memastikan perlindungan hak-hak sipil para penganutnya. Kementerian Dalam Negeri, sebagaimananya dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat KTP karena Indonesia bukan negara agama, sehingga semua aliran kepercayaan harus dihargai dan berharap semua aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam KTP.52Pemerintah mengakui bahwa selama ini, karena tak terdaftar sebagai salah satu umat agama yang diakui di Indonesia, banyak dari mereka tak mendapatkan KTP dan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan karena aksesnya terbatas. Para Camat atau Lurah juga tak berani memberikan KTP karena takut melawan hukum.53 Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus melakukan sejumlah program sosialisasi terkait dengan pelayanan dokumen kependudukan. Laporan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri menyebutkan telah: (i) melakukan evaluasi terhadap PBM No. 43/2009 tentang Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan implementasinya; (ii) melakukan berbagai program sosialisasi terkait dengan kebijakan dan peraturan UU No. 17/2013; dan (iii) rapat koordinasi nasional tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).54 51 52 53 54 Rimanews.com, http://nasional.rimanews.com/keamanan/read/20151104/242978/79-Aliran-Kepercayaandalam-Pengawasan-Tim-Pakem-DIY, diakses 24 januari 2016. http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/06/078620132/menteri-tjahjo-ingin-aliran-kepercayaan-masuk-ktp http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/08/078620497/tjahjo-segera-pastikan-aliran-kepercayaan-di-ktp http://kesbangpol.kemendagri.go.id/files_arsip/Laporan_Triwulan_I_2014.pdf 62 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3