Pembentukan BAKORPAKEM ini secara teknis didukung dengan Keputusan Jaksa Agung
No. 004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat dan yang terbaru adalah Peraturan Jaksa Agung No: PER-019/A/JA/09/2015
tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan
Aliran Keagamaan Masyarakat. Di Provinsi DIY, Tim PAKEM memantau 79 aliran kepercayaan
(di luar agama resmi) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Mereka melakukan pengawasan
tersebut dengan tujuan untuk memastikan tidak adanya aliran kepercayaan yang “meresahkan”
masyarakat. Tim memiliki kewenangan meneliti dan menilai perkembangan suatu aliran
kepercayaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.51
Keberadaan Tim ini kembali mengulangi paradigma Negara terkait dengan agama-agama
minoritas.
Namun di pihak lain, ironisnya Pemerintah masih melanjutkan sistem
pencatatan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan melalui pembentukan
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM). Dalam sejarahnya, Tim ini kerap
melakukan stigmatisasi, misalnya dalam peristiwa 1965 dimana eksistensi aliran
kepercayaan/kebatinan kerap disandingkan dengan peristiwa tersebut. Akibat
stigmatisasi dan hubungannya dengan tragedi 1965, maka terjadi eksodus besarbesaran perpindahan pengikut aliran kepercayaan/kebatinan
ke agama-agama ‘resmi’ lainnya.
Jaminan Hak melalui
Program dan Kebijakan Pemerintah
Permasalahan pengakuan dan diskriminasi kepada penganut agama minoritas serta
dalam pelayanan publik dan dokumen-dokumen kependudukan juga menjadi perhatian
pemerintah. Berbagai polemik tentang pencantuman keyakinan di luar 6 agama yang ‘diakui’
di KTP terus diupayakan untuk diselesaikan oleh Pemerintah, untuk memastikan perlindungan
hak-hak sipil para penganutnya. Kementerian Dalam Negeri, sebagaimananya dinyatakan oleh
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjamin para pemeluk kepercayaan tidak akan dipaksa
untuk mengikuti agama yang diakui pemerintah saat membuat KTP karena Indonesia bukan
negara agama, sehingga semua aliran kepercayaan harus dihargai dan berharap semua aliran
kepercayaan bisa dicantumkan dalam KTP.52Pemerintah mengakui bahwa selama ini, karena
tak terdaftar sebagai salah satu umat agama yang diakui di Indonesia, banyak dari mereka tak
mendapatkan KTP dan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik dan tidak
bisa mendapatkan pekerjaan karena aksesnya terbatas. Para Camat atau Lurah juga tak berani
memberikan KTP karena takut melawan hukum.53 Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah terus melakukan sejumlah program sosialisasi terkait dengan pelayanan
dokumen kependudukan. Laporan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian
Dalam Negeri menyebutkan telah: (i) melakukan evaluasi terhadap PBM No. 43/2009 tentang
Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan implementasinya;
(ii) melakukan berbagai program sosialisasi terkait dengan kebijakan dan peraturan UU No.
17/2013; dan (iii) rapat koordinasi nasional tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).54
51
52
53
54
Rimanews.com, http://nasional.rimanews.com/keamanan/read/20151104/242978/79-Aliran-Kepercayaandalam-Pengawasan-Tim-Pakem-DIY, diakses 24 januari 2016.
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/06/078620132/menteri-tjahjo-ingin-aliran-kepercayaan-masuk-ktp
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/08/078620497/tjahjo-segera-pastikan-aliran-kepercayaan-di-ktp
http://kesbangpol.kemendagri.go.id/files_arsip/Laporan_Triwulan_I_2014.pdf
62
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL