Jaminan hak melalui
peraturan perundangan-undangan
Paska reformasi, sejumlah regulasi yang mengatur sektor-sektor tertentu, misalnya
pencatatan kependudukan dan administrasi lainnya mengalami perubahan, yang secara parsial
telah memberikan jaminan hak kepada penganut agama-agama minoritas. Namun, regulasiregulasi tersebut masih membangun paradigma agama-agama yang ‘diakui’ dan yang ‘belum
diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu
melanggengkan praktik diskriminasi pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan
otoritasnya untuk menentukan agama resmi atau bukan resmi. Padahal, masalah ini telah
diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas menyatakan pemerintah
tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama sehingga keputusan hanya ada enam
agama resmi yang diakui oleh negara secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan
yuridis yang memadai.49 Atas dasar Putusan MK tersebut, semua peraturan perundang-undangan
seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan terhadap agamaagama minoritas. Laporan ini hendak melihat pula bagaimana peraturan perundang-undangan
yang berlaku mengatur jaminan hak bagi kelompok-kelompok minoritas agama.
Pada tahun 2006, muncul UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Adminduk) dengan peraturan pelaksananya, yakni PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan
UU No. 23 tahun 2006. Peraturan ini dirancang untuk memberikan jaminan kesetaraan setiap
warga dalam memperoleh hak-haknya, termasuk pada penganut agama-agama minoritas. Pada
satu sisi, dalam dokumen-dokumen kependudukan terdapat mekanisme dalam proses pelayanan
dan pencatatan dalam database Kependudukan terhadap semua keyakinan, namun pada sisi lain
masih terdapat pembedaan antara agama yang ‘diakui’ dengan ‘belum diakui’. Pasal 8 ayat (4)
menyatakan bahwa instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan
kewajiban yang meliputi tindakan tertentu dengan adanya “persyaratan dan tata cara Pencatatan
Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan”. Frasa tentang ‘agama yang belum diakui’ juga muncul terkait
dengan kolom agama di Kartu Keluarga, yang merumuskan bahwa keterangan mengenai kolom
agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani
dan dicatat dalam database Kependudukan (Pasal 61 ayat 2). Demikian pula dengan dokumen
terkait dengan KTP, keterangan tentang agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui
sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat
kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan (Pasal 64
ayat 2).
Walaupun demikian, pengaturan dalam PP tersebut membuka peluang diskriminasi dan
menyulitkan pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya dengan terkait sahnya perkawinan
yang melalui pencatatan organisasi dan pemuka penghayat. Pasal 81 PP No. 37 tahun 2007
menyatakan: (i) perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat
kepercayaan: (ii) pemuka penghayat kepercayaan ditetapkan oleh organisasi penghayat untuk
mengisi dan menandatangani surat perkawinan; dan (iii) pemuka penghayat kepercayaan tersebut
didaftarkan pada kementerian yang bidang dan tugasnya secara teknis membina organisasi
Penghayat Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti, perkawinan hanya sah
apabila disahkan oleh pemuka penghayat yang memiliki organisasi yang terdaftar. Keharusan
seperti ini hanya diberlakukan bagi penghayat dan tidak terhadap warga negara lainnya yang
49
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009,19 April 2010.
60
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL