Jaminan hak melalui peraturan perundangan-undangan Paska reformasi, sejumlah regulasi yang mengatur sektor-sektor tertentu, misalnya pencatatan kependudukan dan administrasi lainnya mengalami perubahan, yang secara parsial telah memberikan jaminan hak kepada penganut agama-agama minoritas. Namun, regulasiregulasi tersebut masih membangun paradigma agama-agama yang ‘diakui’ dan yang ‘belum diakui’, yang berkonsekuensi pada pembatasan pengakuan dan jaminan hak-hak, yang itu melanggengkan praktik diskriminasi pada para pengikutnya. Negara terus mempertahankan otoritasnya untuk menentukan agama resmi atau bukan resmi. Padahal, masalah ini telah diluruskan MK melalui keputusannya, yang secara eksplisit dan tegas menyatakan pemerintah tidak punya otoritas menentukan legalitas suatu agama sehingga keputusan hanya ada enam agama resmi yang diakui oleh negara secara otomatis juga seharusnya tidak memiliki landasan yuridis yang memadai.49 Atas dasar Putusan MK tersebut, semua peraturan perundang-undangan seharusnya dilakukan perubahan atau direvisi untuk memastikan perlindungan terhadap agamaagama minoritas. Laporan ini hendak melihat pula bagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur jaminan hak bagi kelompok-kelompok minoritas agama. Pada tahun 2006, muncul UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan peraturan pelaksananya, yakni PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006. Peraturan ini dirancang untuk memberikan jaminan kesetaraan setiap warga dalam memperoleh hak-haknya, termasuk pada penganut agama-agama minoritas. Pada satu sisi, dalam dokumen-dokumen kependudukan terdapat mekanisme dalam proses pelayanan dan pencatatan dalam database Kependudukan terhadap semua keyakinan, namun pada sisi lain masih terdapat pembedaan antara agama yang ‘diakui’ dengan ‘belum diakui’. Pasal 8 ayat (4) menyatakan bahwa instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi tindakan tertentu dengan adanya “persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan”. Frasa tentang ‘agama yang belum diakui’ juga muncul terkait dengan kolom agama di Kartu Keluarga, yang merumuskan bahwa keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan (Pasal 61 ayat 2). Demikian pula dengan dokumen terkait dengan KTP, keterangan tentang agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan (Pasal 64 ayat 2). Walaupun demikian, pengaturan dalam PP tersebut membuka peluang diskriminasi dan menyulitkan pelayanan perkawinan bagi penghayat, misalnya dengan terkait sahnya perkawinan yang melalui pencatatan organisasi dan pemuka penghayat. Pasal 81 PP No. 37 tahun 2007 menyatakan: (i) perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan: (ii) pemuka penghayat kepercayaan ditetapkan oleh organisasi penghayat untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan; dan (iii) pemuka penghayat kepercayaan tersebut didaftarkan pada kementerian yang bidang dan tugasnya secara teknis membina organisasi Penghayat Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berarti, perkawinan hanya sah apabila disahkan oleh pemuka penghayat yang memiliki organisasi yang terdaftar. Keharusan seperti ini hanya diberlakukan bagi penghayat dan tidak terhadap warga negara lainnya yang 49 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009,19 April 2010. 60 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3