dapat memecah persatuan nasional.
Dalam praktiknya, Negara melakukan pengutamaan pada enam agama yang disebut
dalam penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965, yang memberikan jaminan kebebasan dan fasilitas
serta bantuan-bantuan dan perlindungan. TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) telah menegaskan bahwa ‘aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa tidak merupakan agama”. Hal ini jelas merupakan tindakan diskriminatif terhadap kelompokkelompok masyarakat yang kepercayaannya tidak dimasukkan sebagai “agama”. Untuk dapat
bertahan, para penganut aliran kepercayaan ini harus menggunakan berbagai strategi, salah
satunya adalah konversi bolak-balik.47 Akibatnya, mereka terus menjadi sasaran kecurigaan
sebagai kelompok ‘sesat’ dan Negara membentuk sistem pengawasan terhadap mereka.48
Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu tersebut tidak
diikuti dengan pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya.
Mereka masih berada dalam status penganut kepercayaan menyandang
status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran penghayat
kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di
bawah departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat
Pada tahun 1967, Pemerintah menerbitkan Inpres No. 14 tahun 1967 tentang Agama,
Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Kemudian muncul Inpres No. 1470/1978 yang berisi
Pemerintah hanya mengakui lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
Akibatnya, Khonghucu bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah, yang membuat hak-hak
sipil penganut Khonghucu dibatasi, misalnya perayaan keagamaan di gedung dan fasilitas publik
dilarang, hari raya Imlek tidak termasuk dalam hari besar di Indonesia, dan sekolah tidak boleh
mengajarkan pelajaran agama Khonghucu. Pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk soal
pencatatan sipil dalam hal pernikahan, kolom agama di KTP, dan sebagainya. Ketentuan tersebut
telah disadari mempunyai permasalahan dan lambat laun diperbaiki, yang akhirnya kebijakan
ini akhirnya dihapuskan dengan Keputusan Presiden No. 6/2000 tentang Pencabutan Inpres No.
14 tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Hal ini berdampak bahwa
agama Konghucu kembali diakui sebagai agama.
Kemajuan atas pengakuan terhadap agama Konghucu tersebut tidak diikuti dengan
pengakuan penuh atas agama-agama minoritas lainnya. Mereka masih berada dalam status
penganut kepercayaan menyandang status agama ‘yang belum diakui’. Pada tahun 1970, aliran
penghayat kepercayaan dihimpun dan dibina oleh pemerintah. Penghayat ini berada di bawah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Bina Hayat. Pada tahun 1970 juga dibentuk
HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan). Terdapat pula Instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1978
tentang Kebijakan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan. Dalam instruksi ini, Departemen Agama
tidak lagi mengurusi masalah aliran kepercayaan karena merujuk pada TAP MPR Nomor IV/
MPR/1978 tentang GBHN yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
bukan merupakan agama, sehingga pembinaannya di bawah naungan Departemen Kebudayaan
dan Pariwisata. Seperti pada kasus penganut Parmalim, keyakinan Parmalim dianggap aliran
kepercayaan dan tidak dikategorikan sebagai Agama, sebagaimana yang tertuang dalam SK
Depdikbud RI No. 1.136/F./N.1.1/1980 tentang Himpunan Kepercayaan Indonesia. Akibatnya,
kelompok ini diakui sebatas aliran kepercayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan jaminan hak-hak dalam beragama dan berkeyakinan pun dibatasi.
47
48
http://www.paramadina-pusad.or.id/publikasi/laporan-kegiatan/nasib-penghayat-di-indonesia.html
Trisno S. Susanto, dkk, “Menuntut: Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa”, Madia, HPK, BKOK dan HRWG, 2011. hal. ..
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
59