KELOMPOK MINORITAS AGAMA DAN KEYAKINAN Konsep Umum, Pengertian dan Cakupan Hak kelompok Minoritas agama dan keyakinan Berbagai jaminan HAM, termasuk hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, baik dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan perumusannya merupakan adopsi dari berbagai instrumen HAM internasional. Oleh karenanya, penafsiran atas jaminan tersebut harusnya sesuai dengan norma-norma HAM internasional tersebut. Namun, berbagai kemajuan regulasi tentang perlindungan HAM tersebut belum sejalan dengan upaya-upaya yang maksimal untuk memperbaiki atau membentuk kebijakan atau peraturan baru yang dalam tataran yang lebih operasional untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas agama. Berbagai UU dan peraturan lainnya belum sepenuhnya dibentuk untuk memperkuat dan melindungi agama-agama minoritas dan para anggotanya. Bahkan, berbagai regulasi yang bermasalah masih dipertahankan dan membentuk peraturan baru yang melanggengkan politik pembedaan serta tidak mengakui secara penuh eksistensi agama-agama minoritas, yang berujung pada tetap berlangsungnya berbagai praktik diskriminasi. Kegagalan dalam memastikan segala produk perundang-undangan dan kebijakan yang dibentuk melindungi minoritas agama, salah satunya disebabkan adanya landasan norma yang membuka ruang yang luas bagi negara untuk melakukan intervensi pengaturan terhadap agamaagama minoritas. Hal ini termasuk dalam mengatur keyakinan warga negara (forum internum) dan memungkinkan Negara melakukan campur tangan dalam menentukan keyakinan atau agama yang ‘diakui’. Pengaturan ini dalam praktiknya telah digunakan untuk membatasi jaminan hakhak asasi sebagai hak konstitusional, dengan mempertahankan regulasi yang bermasalah dan terus membentuk pengaturan yang membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan serta mengabaikan pengakuan penuh terhadap agama-agama minoritas. Dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, agama-agama minoritas mengalami diskriminasi yang disebabkan eksistensi mereka tidak pernah diakui secara penuh dengan politik pembedaan dan politik asimilasi, yang berdampak hingga kini pada anggota kelompok-kelompok ini. Politik pembedaan yang mendiskriminasi agama-agama minoritas dilakukan melalui pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan, yang hingga kini masih berlaku. UU No. 1/PNPS/1965 merupakan salah satu regulasi yang masih bermasalah dan terus menimbulkan praktik diskriminasi dan semakin menjauhkan pengakuan terhadap agama minoritas. Hal ini mengakibatkan posisi kelompok-kelompok minoritas agama semakin rentan terhadap pelanggaran. UU ini terus berlaku sebagai alat bagi negara untuk menjadi landasan kebijakan politik hukum yang diskriminatif yang menjadi landasan kebijakannya, melakukan stigmatisasi misalnya terhadap para penganut penghayat,dengan tuduhan bahwa kelompok ini bertentangan, menodai agama, serta menempatkan kelompok-kelompok penghayat sebagai ancaman yang 58 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3