daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya berbasis pada identitas budaya setempat.
Ini berarti Indonesia menganut sistem otonomi asimetris, dimana tidak semua Pemerintahan
Daerah diseragamkan. Ada bentuk khusus yang diberikan ke beberapa daerah provinsi untuk
mengatur pemerintahannya. Misalnya Indonesia telah memberikan bentuk pemerintahan
otonomi khusus terhadap dua provinsi dan satu daerah istimewa. Dua bentuk otonomi khusus,
yakni untuk Provinsi NAD, dan otonomi khusus Papua masing-masing menggunakan UU
No. 11 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008, Dalam
perspektif pemenuhan hak minoritas, pemberian otonomi khusus dan penghormatan pada
keragaman budaya sebenarnya disadari sebagai pemikiran alternatif dalam konteks politik yang
memberi pengakuan (recognition). Sebagaimana telah dinyatakan banyak ahli, konsep negara
bangsa (nation state) di banyak tempat telah menuai kegagalan dalam mengelola keragaman
masyarakatnya. Pemberontakan separatis, pengerdilan suku, etnis, agama-agama minoritas
yang sulit berintegrasi dengan budaya nasional sering berakhir dengan kekerasan dan konflik
berkepanjangan.
Dalam sejarah desentralisasi di Indonesia, otonomi khusus Aceh dan Papua memiliki
karakteristik tuntutan kekhususan yang didasarkan pada identitas etnis. Misalnya berdasarkan
kekhususan mereka, Aceh memiliki lembaga pemersatu dan pengelola budaya dan tradisi yang
disebut Wali Nanggroe. Pasal 10 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disampaikan
bahwa Wali Naggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian,
ia juga disebut sebagai penyelenggara kehidupan adat, budaya dan pemersatu masyarakat di
provinsi Nangroe. Wali Nangroe ini dipilih berdasarkan kriteria “keaslian etnis Aceh”.
Sementara itu, di Papua juga dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang para anggotanya
dibentuk dari Orang Asli Papua (OAP). MRP dianggap sebagai representasi kultural OAP yang
memiliki wewenang tertentu dalam perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, dengan berdasarkan
pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU ini. OAP juga disebut dalam UU otsus
sebagai orang yang berasal dari ras rumpun melanesia, yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi
Papua, dan/orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Dalam upaya pemenuhan hak-hak OAP berdasarkan UU otonomi khsusu Papua, melalui UU No.
3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Dalam anggaran ini diatur khusus anggaran bagi provinsi yang diberi
kewenangan melaksanakan otonomi khusus, Aceh dan Papua. Dana bagi anggaran otsus Papua
2015 sebesar, 7, 057 triliun jumlahnya sama dengan dana untuk otonomi khusus provinsi Aceh.
Di tingkat Daerah, Peraturan-peraturan daerah terkait pemberian hak minoritas etnis
dapat dilihat dalam beberapa Perda yang merupakan penjabaran dari UU otonomi khusus, baik di
Aceh maupun di Papua. Di aceh Perda-Perda diberi nama khusus yaitu ‘Qanun’. Penggunaan kata
Qanun mengacu kepada UU Otonomi Aceh yang memberi kewenangan untuk membuat peraturan
berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Walaupun disayangkan sebagian Qanun di Aceh tidak
mencerminkan pelaksanaan dari penghormatan hak minoritas (etnis) Aceh karena berlawanan
dengan prinsi-prinsip HAM. Qanun-qanun ini lebih banyak menguatkan pengawasan secara ketat
sekaligus pembatasan hak-hak sipil terutama kebebasan perempuan, dan diskriminasi terhadap
warga non muslim.
Misalnya Qanun yang dirancang mengenai Pokok-Pokok Syariat Islam (2014) yang
dianggap mencerminkan identitas Aceh menjelaskan rincian aturan-aturan mengenai, Aqidah,
Syariah, dan Akhlak, yang justru menempatkan masalah tarbiyah (pendidikan) sebagai bagian
dari Syariah, dan tidak mengaitkannya dengan pembentukan akhlak. Rincian pasal mengenai
akhlaq hanya menjelaskan masalah syiar, dakwah dan kepariwisataan. Sangat mengejutkan,
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
53