dan perlindungan atas keberadaan dan identitas kebangsaan atau etnis, budaya, agama, dan
bahasanya; juga kembali mendapatkan hak untuk mengekspresikan budaya mereka sendiri.
Tahun baru Imlek bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional (sebagai hari besar keagamaan
Khonghucu). Berbagai media massa berbahasa Mandarin bermunculan seperti Metro Xinwen,
Harian Indonesia dan berbagai puluhan media cetak di daerah maupun nasional. Khonghucu
diakui sebagai salah satu agama dari 6 (enam) agama yang diakui negara, dan penganutnya
kembali dapat menggunakan identitas Khonghucu dalam KTP ataupun pelayanan catatan sipil.
Kelompok Tionghoa juga kembali dapat membangun dan mengembangkan lembaga pendidikan
dengan budaya dan identitas ketionghoaannya seperti sekolah Pa Hoa, Pha Tsung, dan lainnya
yang pada pasca tahun 1965 berbagai sekolah tersebut ditutup dan assetnya diambil alih oleh
negara.
Khusus terkait dengan Kelompok Minoritas Papua, Pemenuhan hak politik mereka
diupayakan dengan sistem pemilihan umum yang berbeda dengan wilayah lainnya dengan
memperhatikan kekhususan budaya dan kondisi geografis di tanah Papua. Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2014 yang memutuskan bahwa sistem
“Noken” dan “Ikat” dibenarkan sebagai digunakan sebagai pengganti kotak suara, setelah
sebelumnya Putusan MK Nomor 47-48/PHPU A-VI/2009 tentang Mekanisme Penggunaan Sistem
Noken di Papua pada tanggal 9 Juni 2009 digunakan pada pemungutan suara Pilkada Kabupaten
Yahokimo. Putusan MK tersebut dapatlah dipandang sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan
atas budaya dan kekhususan sistem tradisional masyarakat Papua.
Ketiga, Kesetaraan dan Non-Diskriminasi. Untuk konteks Tionghoa, pasca munculnya
pengakuan negara atas keberadaan dan identitas berbagai kelompok minoritas rasial sebagai
bagian dari apa yang disebut bangsa Indonesia asli, berdampak pada penghapusan berbagai
peraturan perundangan yang diskriminatif seperti kebijakan SBKRI untuk kelompok Tionghoa,
pembatasan (kuota) untuk masuk ke lembaga pendidikan negeri, pembatasan menjadi pegawai
negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
ataupun partai politik. Hal ini membuka ruang akses dari kelompok Tionghoa pada berbagai
bidang yang sebelumnya hanya terbatas pada bidang ekonomi termasuk dalam representasi
partisipasi politik. Sayangnya upaya penghapusan diskriminasi masih dilakukan secara parsial,
sehingga berbagai kelompok minoritas etnis-agama seperti kelompok Sikh, Yahudi, Tao dan
lainnya, belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana kelompok minoritas Tionghoa.
Keempat, Partisipasi Efektif dan Bermakna. Berbagai individu maupun kelompok
Tionghoa mulai berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aktivitas dan program budaya, agama,
sosial, politik dan kehidupan masyarakat, termasuk bidang ekonomi yang secara awal banyak
digeluti oleh kelompok masyarakat Tionghoa. Berbagai organisasi kemasyarakatan baik sebagai
organisasi yang sifatnya eksklusif maupun inklusif dalam berbagai bidang didirikan oleh individu
atau komunitas Tionghoa pasca 1998. Beberapa contohnya adalah Paguyuban Sosial Marga
Tionghoa Indonesia (PSMTI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) dan berbagai Perhimpunan
Marga. Bahkan pada tahun 1998, beberapa individu dari kelompok Tionghoa sempat membentuk
Partai Tionghoa (PARTI), kemudian Partai Bhinneka Tunggal Ika yang sempat ikut dalam Pemilihan
Umum pada tahun 1999 dan 2004. Secara umum, organisasi-organisasi tersebut memiliki misi
advokasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan diskriminasi dan identitas kebangsaan
kelompok Tionghoa. Sehingga dalam berbagai proses legislasi dan pembaruan kebijakan,
kelompok-kelompok Tionghoa bersama berbagai kelompok lain dilibatkan secara aktif baik
di tingkat daerah maupun nasional. Sejumlah individu anggota kelompok Tionghoa pun mulai
tertarik dan bergabung dalam Lembaga Pemerintah dan menjadi Pejabat Publik atau ikut dalam
Pemilihan Umum.
46
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL