memperkuat mekanisme pembangunan dan perdamaian tradisional, bekerja sama dengan
lembaga-lembaga pemerintah terkait serta penyedia layanan lainnya.39
Penikmatan Hak dan Pelanggaran HAM yang terjadi
Sejauhmana jaminan hak dapat benar-benar dinikmati pada dasarnya dapat ditelusuri
dari bagaimana kondisi kehidupan sehari-hari para penyandang hak. Selain itu, praktik-praktik
pelanggaran HAM yang terjadi juga dapat menjadi indikator bahwa hak mereka belum sepenuhnya
dipenuhi. Beberapa analisis terkait kondisi kehidupan kelompok minoritas ras berikut ini dapat
menjadi bahan pijakan.
Pertama, berkaitan dengan Pengakuan Eksistensi dan Identitas. Hampir semua
kelompok minoritas rasial di Indonesia merupakan komunitas yang keberadaannya secara
sosiologis sangat lama di Indonesia. Bahkan beberapa komunitas minoritas tersebut sudah
berdiam di Indonesia (dahulu masih Nusantara/Hindia Belanda) sebelum kemerdekaan Indonesia
tahun 1945. Perwakilan kelompok minoritas Tionghoa, Arab dan Eropa bahkan ikut dalam Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), suatu badan yang mempersiapkan
kemerdekaan dan UUD 1945. Begitupun dengan kelompok minoritas Papua. Munculnya Keppres
No. 7 tahun 1971 tentang pemberlakuan UU No. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (yang berasas ius soli) kepada penduduk di Papua Barat menunjukan adanya pengakuan
serupa kepada minoritas Papua. Namun pengakuan keberadaan tersebut tidak serta merta
berarti adanya pengakuan atas identitas (legal) dari kelompok minoritas rasial tersebut Berbagai
perubahan peraturan perundangan dan kebijakan khususnya dalam mendefinisikan kembali
makna bangsa Indonesia asli dalam Pasal 26 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 2 UU No.12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan RI serta UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, membuka dan memulihkan kembali pengakuan atas keberadaan dan identitas
terhadap kelompok-kelompok minoritas rasial seperti kelompok Tionghoa ataupun India, Arab,
Eropa dan lainnya, juga Papua sebagai bagian dari bangsa Indonesia asli. Pengakuan keberadaan
dan identitas merupakan kenikmatan yang teramat penting terutama mereka yang pada masa
lalu mengalami pelbagai perlakuan diskriminatif karena belum mendapatkan pengakuan yang
layak dari negara. Bagi kelompok Tionghoa, misalnya, pengakuan dalam identitas kebangsaan
Indonesia, juga berdampak kepada pemenuhan dan penikmatan hak sipil, politik, ekonomi, sosial
dan budaya.
Kedua, Promosi dan Perlindungan Minoritas. Kelompok minoritas Tionghoa dengan
kompleksitas permasalahan dwi kewarganegaraan pada tahun 1955 dan dikait-kaitkan dengan
ideologi Komunisme dalam peristiwa 1965, merupakan sasaran utama kebijakan asimilasi. Selain
permasalahan status kewarganegaraan Indonesia mereka dikontrol dengan SBKRI. Selain itu,
karena diidentifikasi sebagai kelompok yang berafiliasi kepada RRT, maka segala kebudayaan,
agama dan bahasa wajib diasimilasi dengan kebudayaan, agama dan bahasa nasional. Sehingga
pada saat itu muncul berbagai kebijakan antara lain soal ganti nama, pelarangan ekspresi
kebudayaan Tionghoa di tempat publik, pelarangan agama Konghucu dan bahasa mandarin,
bahkan dalam Badan Intelijen Negara (BIN) dibentuk unit khusus yang disebut Badan Koordinasi
Masalah Cina (BKMC). Pada masa itu, sudah bukan menjadi rahasia, muncul ketakutan yang
dialami oleh masyarakat Tionghoa untuk mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang Tionghoa
(dh Cina). Sehingga dalam masyarakat Tionghoa muncul istilah “Kirno” (Mungkir Cino, yang
artinya menyangkal sebagai Cina/Tionghoa) dan banyak di antara mereka yang berusaha
menghitamkan kulitnya. Setelah 32 tahun, minoritas Tionghoa, selain mendapatkan pengakuan
39
Warta ILO Jakarta, Ed. Khusus : Program PIPE (Papua Indigenous People Empowerment Programme), Januari
2009
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
45