sebabnya maka pada tahun 2015, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran No. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Sekalipun Surat Edaran ini menuai kontroversi, lahirnya Surat Edaran Kapolri tersebut dapat dikategorikan sebagai program upaya negara terkhusus Polri dalam perlindungan kelompok minoritas rasial dari tindak ujaran kebencian atau hate speech, terkecuali dari pengaturan atas penanganan konteks pencemaran nama baik atau kritik kepada pejabat publik. Di tingkat daerah, lebih banyak program yang dilakukan Pemerintah untuk Kelompok Ras/Masyarakat Papua. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Program Pemberdayaan Kampung (PPK). Program ini dilaksanakan dengan bertumpu pada peran aktif masyarakat, sedangkan Pemerintah diharapkan berperan sebagai pendamping. PPK dilaksanakan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah PPK untuk komoditas kakao. Dengan PPK diharapkan produksi kakao akan meningkat sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan sekaligus mempercepat pemerataan pendapatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kreuta (2010) pelaksanaan PPK di Kabupaten Jayapura cukup efektif meningkatkan pendapatan masyarakat yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan kapasitas produksi kakao per rumah tangga, peningkatan luas tanam kakao per rumah tangga dan peningkatan rata-rata kontribusi kakao terhadap pendapatan rumah tangga.38 Selain itu Pemerintah juga melakukan pembangunan pasar terintegrasi di Sentani – Jayapura, Papua. Pembangunan ini dicanangkan Presiden Jokowi sebagai pasar percontohan pertama di Indonesia yang tidak saja membangun infrastruktur fisik bangunan pasarnya, melainkan juga turut memberdayakan masyarakat asli Papua yang mendiami kampungkampung di sekitar wilayah pasar. Diketahui bahwa di sekitar wilayah Pasar Pharaa Sentani tersebut, secara administratif terdapat 34 kampung asli yang dihuni oleh warga masyarakat asli Papua. Setiap kampung dipimpin oleh seorang ondofolo atau ondoafi. Ondofolo/ondoafi adalah kepala adat yang membawahi 5 kepala suku. Sedangkan tiap-tiap kepala suku membawahi 5 mata keluarga (fam). Jadi bisa dikatakan bahwa ondofolo ini merupakan landlord, atau ‘raja’ dari suatu wilayah tertentu di tanah Papua. Pemberdayaan masyarakat ini memiliki konsep one village one product, sehingga tiap kampung akan memiliki satu keunggulan hasil produk alamnya dan dengan begitu tidak akan membuat pasar menjadi kebanjiran satu produk pertanian saja. Pada tahun 2006-2008 diprakarsai oleh ILO dibangun Program percontohan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua (PIPE). Proyek ini bekerja sama dengan masyarakat mitra di empat kabupaten yang dipilih pemerintah daerah sebagai lokasi percontohan, yaitu: Kabupaten Muara Tami, Kabupaten Kemtuk Gresi, Kabupaten Tanah Rubuh, dan Kabupaten). Program ini untuk membantu pembangunan provinsi Papua/Papua Barat, yang dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat Papua serta mempromosikan hak-hak mereka. Program ini menyediakan layanan bantuan yang bersifat fasilitatif melalui kegiatan pengembangan keterampilan yang dapat membantu masyarakat adat dalam memikul tanggung jawab dan kepemimpinan yang lebih besar dalam proses pembangunan mereka sendiri serta dalam konteks dan kerangka Otsus. Program PIPE ini mencerminkan prioritas pembangunan pemerintah pusat, yang menekankan pada penciptaan lapangan pekerjaan sebagai upaya penting dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong pembangunan lokal. Didanai pemerintah Jepang melalui UN Trust Fund for Human Security, proyek ini berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat adat Papua untuk mengurangi kemiskinan di desa mereka serta mempromosikan kesetaraan jender dan 38 Muhammad Nurjihadi, “Membangun Papua dengan Pemberdayaan : Analisis terhadap pelaksanaan PPK di Kabupaten Jayapura: ditinjau dari tesis Bartazar Kreuta”, jihadnp34.blogspot, http://jihadnp34.blogspot. com/2012/06/membangun-papua-dengan-pemberdayaan.html 44 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3