sebabnya maka pada tahun 2015, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran No. SE/06/X/2015 tentang
Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Sekalipun Surat Edaran ini menuai kontroversi,
lahirnya Surat Edaran Kapolri tersebut dapat dikategorikan sebagai program upaya negara
terkhusus Polri dalam perlindungan kelompok minoritas rasial dari tindak ujaran kebencian atau
hate speech, terkecuali dari pengaturan atas penanganan konteks pencemaran nama baik atau
kritik kepada pejabat publik.
Di tingkat daerah, lebih banyak program yang dilakukan Pemerintah untuk Kelompok
Ras/Masyarakat Papua. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Program Pemberdayaan Kampung (PPK).
Program ini dilaksanakan dengan bertumpu pada peran aktif masyarakat, sedangkan Pemerintah
diharapkan berperan sebagai pendamping. PPK dilaksanakan dalam berbagai bentuk, salah
satunya adalah PPK untuk komoditas kakao. Dengan PPK diharapkan produksi kakao akan
meningkat sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan sekaligus mempercepat
pemerataan pendapatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kreuta (2010) pelaksanaan PPK
di Kabupaten Jayapura cukup efektif meningkatkan pendapatan masyarakat yang ditunjukkan
dengan adanya peningkatan kapasitas produksi kakao per rumah tangga, peningkatan luas
tanam kakao per rumah tangga dan peningkatan rata-rata kontribusi kakao terhadap pendapatan
rumah tangga.38
Selain itu Pemerintah juga melakukan pembangunan pasar terintegrasi di Sentani –
Jayapura, Papua. Pembangunan ini dicanangkan Presiden Jokowi sebagai pasar percontohan
pertama di Indonesia yang tidak saja membangun infrastruktur fisik bangunan pasarnya,
melainkan juga turut memberdayakan masyarakat asli Papua yang mendiami kampungkampung di sekitar wilayah pasar. Diketahui bahwa di sekitar wilayah Pasar Pharaa Sentani
tersebut, secara administratif terdapat 34 kampung asli yang dihuni oleh warga masyarakat asli
Papua. Setiap kampung dipimpin oleh seorang ondofolo atau ondoafi. Ondofolo/ondoafi adalah
kepala adat yang membawahi 5 kepala suku. Sedangkan tiap-tiap kepala suku membawahi 5
mata keluarga (fam). Jadi bisa dikatakan bahwa ondofolo ini merupakan landlord, atau ‘raja’ dari
suatu wilayah tertentu di tanah Papua. Pemberdayaan masyarakat ini memiliki konsep one village
one product, sehingga tiap kampung akan memiliki satu keunggulan hasil produk alamnya dan
dengan begitu tidak akan membuat pasar menjadi kebanjiran satu produk pertanian saja.
Pada tahun 2006-2008 diprakarsai oleh ILO dibangun Program percontohan Pemberdayaan
Masyarakat Adat Papua (PIPE). Proyek ini bekerja sama dengan masyarakat mitra di empat
kabupaten yang dipilih pemerintah daerah sebagai lokasi percontohan, yaitu: Kabupaten Muara
Tami, Kabupaten Kemtuk Gresi, Kabupaten Tanah Rubuh, dan Kabupaten). Program ini untuk
membantu pembangunan provinsi Papua/Papua Barat, yang dimaksudkan untuk memperkuat
kemandirian ekonomi masyarakat adat Papua serta mempromosikan hak-hak mereka. Program
ini menyediakan layanan bantuan yang bersifat fasilitatif melalui kegiatan pengembangan
keterampilan yang dapat membantu masyarakat adat dalam memikul tanggung jawab dan
kepemimpinan yang lebih besar dalam proses pembangunan mereka sendiri serta dalam konteks
dan kerangka Otsus. Program PIPE ini mencerminkan prioritas pembangunan pemerintah pusat,
yang menekankan pada penciptaan lapangan pekerjaan sebagai upaya penting dalam mengurangi
kemiskinan dan mendorong pembangunan lokal. Didanai pemerintah Jepang melalui UN Trust
Fund for Human Security, proyek ini berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat adat Papua
untuk mengurangi kemiskinan di desa mereka serta mempromosikan kesetaraan jender dan
38
Muhammad Nurjihadi, “Membangun Papua dengan Pemberdayaan : Analisis terhadap pelaksanaan PPK
di Kabupaten Jayapura: ditinjau dari tesis Bartazar Kreuta”, jihadnp34.blogspot, http://jihadnp34.blogspot.
com/2012/06/membangun-papua-dengan-pemberdayaan.html
44
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL