Pelaksanaan Program-program Pemerintah
Secara umum tidak ada program-program yang ditujukan khusus dalam perlindungan
hak-hak minoritas rasial, meskipun jelas permasalahan diskriminasi kelompok minoritas rasial
yang banyak bersumber kepada diskriminasi dalam administrasi sipil dan publik. Selain itu
pelayanan publik yang tidak transparan menumbuhsuburkan praktik transaksional pelayanan
publik kepada kelompok minoritas rasial, khususnya kelompok Tionghoa. Itulah sebabnya maka
program-program Pemerintah diarahkan kepada reformasi prosedural bagi pelayanan dan
administrasi publik yang transparan dan pembenahan aparatur birokrasi. Salah satu program
yang tengah berjalan adalah Program KTP Elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
tunggal. Program ini merupakan salah satu amanat dari UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang dilaksanakan oleh Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri sebagai
bagian dari pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Program ini
merupakan salah satu upaya negara untuk memperbaiki pelayanan adminduk dan catatan sipil,
yang tujuannya selain masalah efisiensi juga untuk menutup celah praktik-praktik transaksional
dan diskriminasi yang dilakukan oleh aparatur negara yang memanfaatkan lemahnya posisi sosial
politik kelompok minoritas rasial. Digitalisasi identitas kewarganegaraan dan kependudukan
juga akan memberikan validitas pengelolaan dan perlindungan data kependudukan dan
kewarganegaraan yang lebih baik.
Selanjutnya Pemerintah juga menghapus persyaratan Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia (SBKRI) dalam berbagai pelayanan publik. Sekalipun belum ada suatu
peraturan yang memayunginya, beberapa instansi pemerintah secara nasional dan berbagai
daerah mulai melakukan pembaruan atas berbagai prosedur dan persyaratan pelayanan
publiknya dengan menghapuskan kewajiban SBKRI seperti Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil ataupun di Keimigrasian. Sebagai contoh, pada 15 Maret 2013, Dirjen Imigrasi mengeluarkan
Surat Edaran No. IMI.733-GR.01.01 tahun 2013 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Surat Edaran ini pada intinya menegaskan bahwa dalam pengajuan permohonan paspor
biasa, pemohon boleh melampirkan bukti kewarganegaraan sebagai identitas diri jika pemohon
tidak dapat melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah atau ijasah, tetapi petugas/
pegawai imigrasi tidak boleh meminta bukti kewarganegaraan sebagai persyaratan tambahan jika
pemohon telah melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah, atau ijasah. Beberapa
kota seperti Surakarta ataupun Semarang bahkan mengeluarkan Instruksi Walikota untuk
menghapuskan persyaratan SBKRI tersebut. Namun menjadi catatan, secara kasuistik beberapa
instansi pemerintah baik nasional seperti Kantor Imigrasi maupun daerah bahkan swasta masih
menerapkan kewajiban persyaratan SBKRI
Akibat dari proses perjanjian dwi kewarganegaraan RI dengan RRT, ribuan dari mereka
yang menyatakan memilih kewarganegaraan RRT berhasil difasilitasi untuk dipulangkan ke
RRT, namun mereka yang memiliki status keimigrasian Exit Permit Only (EPO) selanjutnya dan
tidak mendapat fasilitasi untuk keluar dari Indonesia terus menetap di Indonesia dan kelompok
tersebut kehilangan kewarganegaraannya. Mereka tidak diakui sebagai WNI, namun juga tidak
diakui oleh RRT. Pasca UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Kementerian Hukum
dan HAM bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengadakan program
pemulihan status kewarganegaraan Indonesia dan pemutihan berbagai dokumen kependudukan
dan catatan sipil. Dengan dukungan dari berbagai LSM nasional dan internasional seperti Plan
International dan UNICEF, ribuan minoritas Tionghoa bersama dengan kelompok masyarakat
lainnya berhasil mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya beserta dokumen
kependudukan dan catatan sipilnya. Hal lainnya, pasca lahirnya UU No. 40 tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, masih banyak kasus yang bernuansa ujaran kebencian
terhadap kelompok minoritas rasial, belum ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polri. Itulah
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
43