Pelaksanaan Program-program Pemerintah Secara umum tidak ada program-program yang ditujukan khusus dalam perlindungan hak-hak minoritas rasial, meskipun jelas permasalahan diskriminasi kelompok minoritas rasial yang banyak bersumber kepada diskriminasi dalam administrasi sipil dan publik. Selain itu pelayanan publik yang tidak transparan menumbuhsuburkan praktik transaksional pelayanan publik kepada kelompok minoritas rasial, khususnya kelompok Tionghoa. Itulah sebabnya maka program-program Pemerintah diarahkan kepada reformasi prosedural bagi pelayanan dan administrasi publik yang transparan dan pembenahan aparatur birokrasi. Salah satu program yang tengah berjalan adalah Program KTP Elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Program ini merupakan salah satu amanat dari UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri sebagai bagian dari pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Program ini merupakan salah satu upaya negara untuk memperbaiki pelayanan adminduk dan catatan sipil, yang tujuannya selain masalah efisiensi juga untuk menutup celah praktik-praktik transaksional dan diskriminasi yang dilakukan oleh aparatur negara yang memanfaatkan lemahnya posisi sosial politik kelompok minoritas rasial. Digitalisasi identitas kewarganegaraan dan kependudukan juga akan memberikan validitas pengelolaan dan perlindungan data kependudukan dan kewarganegaraan yang lebih baik. Selanjutnya Pemerintah juga menghapus persyaratan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dalam berbagai pelayanan publik. Sekalipun belum ada suatu peraturan yang memayunginya, beberapa instansi pemerintah secara nasional dan berbagai daerah mulai melakukan pembaruan atas berbagai prosedur dan persyaratan pelayanan publiknya dengan menghapuskan kewajiban SBKRI seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun di Keimigrasian. Sebagai contoh, pada 15 Maret 2013, Dirjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran No. IMI.733-GR.01.01 tahun 2013 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Surat Edaran ini pada intinya menegaskan bahwa dalam pengajuan permohonan paspor biasa, pemohon boleh melampirkan bukti kewarganegaraan sebagai identitas diri jika pemohon tidak dapat melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah atau ijasah, tetapi petugas/ pegawai imigrasi tidak boleh meminta bukti kewarganegaraan sebagai persyaratan tambahan jika pemohon telah melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah, atau ijasah. Beberapa kota seperti Surakarta ataupun Semarang bahkan mengeluarkan Instruksi Walikota untuk menghapuskan persyaratan SBKRI tersebut. Namun menjadi catatan, secara kasuistik beberapa instansi pemerintah baik nasional seperti Kantor Imigrasi maupun daerah bahkan swasta masih menerapkan kewajiban persyaratan SBKRI Akibat dari proses perjanjian dwi kewarganegaraan RI dengan RRT, ribuan dari mereka yang menyatakan memilih kewarganegaraan RRT berhasil difasilitasi untuk dipulangkan ke RRT, namun mereka yang memiliki status keimigrasian Exit Permit Only (EPO) selanjutnya dan tidak mendapat fasilitasi untuk keluar dari Indonesia terus menetap di Indonesia dan kelompok tersebut kehilangan kewarganegaraannya. Mereka tidak diakui sebagai WNI, namun juga tidak diakui oleh RRT. Pasca UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengadakan program pemulihan status kewarganegaraan Indonesia dan pemutihan berbagai dokumen kependudukan dan catatan sipil. Dengan dukungan dari berbagai LSM nasional dan internasional seperti Plan International dan UNICEF, ribuan minoritas Tionghoa bersama dengan kelompok masyarakat lainnya berhasil mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya beserta dokumen kependudukan dan catatan sipilnya. Hal lainnya, pasca lahirnya UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, masih banyak kasus yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas rasial, belum ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polri. Itulah UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 43

Select target paragraph3