masyarakat; (d) melakukan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, antara lain, dinyatakan pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus melalui penetapan suatu UU otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan langkah awal positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua. Di tingkat wilayah sendiri, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai kewenangan khusus sendiri dalam menentukan regulasi pelaksanaan otonomi khusus di daerahnya, antara lain: peran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki tugas dan wewenang tertentu untuk melindungi hak-hak Orang asli Papua. Untuk itu sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 2 UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka dibentuklah Perda Khusus (Perdasus) Provinsi Papua No. 4 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua. Selain itu, ada pula Perdasus No. 23 tahun 2008 yang mengatur hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 /PUU-X/2012 tentang Uji Materi UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah Daerah adalah otoritas Negara yang berwenang untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Kewenangan ini merupakan bentuk pendelegasian fungsi Negara untuk menetapkan masyarakat hukum adat akibat kekosongan hukum di level UU). UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 41

Select target paragraph3