masyarakat; (d) melakukan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan
jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai
representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, antara lain, dinyatakan
pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus melalui penetapan
suatu UU otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan langkah awal positif dalam rangka
membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus langkah
strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai
upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah
di Provinsi Papua.
Di tingkat wilayah sendiri, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai kewenangan
khusus sendiri dalam menentukan regulasi pelaksanaan otonomi khusus di daerahnya, antara
lain: peran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan lembaga representasi kultural orang
asli Papua yang memiliki tugas dan wewenang tertentu untuk melindungi hak-hak Orang asli
Papua. Untuk itu sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 2 UU No.
21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka dibentuklah Perda Khusus
(Perdasus) Provinsi Papua No. 4 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis
Rakyat Papua Provinsi Papua. Selain itu, ada pula Perdasus No. 23 tahun 2008 yang mengatur
hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat
atas tanah. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 /PUU-X/2012 tentang
Uji Materi UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah Daerah adalah otoritas Negara
yang berwenang untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Kewenangan
ini merupakan bentuk pendelegasian fungsi Negara untuk menetapkan masyarakat hukum adat
akibat kekosongan hukum di level UU).
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
41