menyebutkan di akhir abad 21 ini diperkirakan hanya 10 persen dari bahasa etnis yang masih bertahan. Selanjutnya pada amandemen UUD 45 Pasal 32 diubah menjadi : ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya dan ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Pasal 32 ayat (1) dan (2) merupakan upaya pengakuan negara atas identitas budaya berbagai kelompok masyarakat termasuk kelompok minoritas rasial sebagaimana yang juga dinyatakan dalam Pasal 28 huruf (i) ayat (3) UUD 1945. Amandemen/Perubahan pasal 32 ayat 1 dan 2 ini menjadi landasan mendasar penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial di Indonesia yang disebabkan oleh politik asimilasi (penyeragaman). Perubahan ini juga sesuai dengan salah satu prinsip pengakuan dan perlindungan hak minoritas yaitu pemajuan dan perlindungan identitas kelompok minoritas dari politik asimilasi. Secara konstitusional, Bangsa Indonesia mengalami momentum perubahan atau amandemen/ Konstitusi UUD 1945. Perubahan paling signifikan yang perlu dicatat adalah terutama dalam perlindungan di bidang HAM. Adanya empat tahapan perubahan UUD 1945 sejak 19 Oktober 1999 hingga 10 Agustus 2002 menghasilkan beberapa perubahan mendasar tentang perlindungan Hak Asasi Manusia dan pengakuan atas hak-hak identitas kelompok minoritas rasial dan masyarakat hukum adat Pada tahun 1999, Indonesia untuk pertama kalinya meratifikasi atau menjadi Negara Pihak dari Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD, 1965) melalui UU No. 29 tahun 1999 dengan reservasi terhadap Pasal 22, yakni ketentuan penyelesaian melalui mekanisme International Court of Justice, pada 25 Mei 1999. Menindaklanjuti ratifikasi tersebut pada tahun 2008 Negara mengeluarkan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dikeluarkannya UU yang merupakan inisiatif masyarakat sipil tersebut merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari ratifikasi ICERD (1965). UU No.40 tahun 2008 merupakan UU pertama nasional yang melakukan pemidanaan terhadap tindakan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk ICERD. Disadari bahwa diskriminasi dalam konteks sosial kultural dapat terjadi di negara-negara, bahkan dengan pelembagaan HAM yang amat maju sekalipun, namun keberadaan instrumen hukum yang melindungi setiap orang dari tindak diskriminasi menjadi prasyarat yang penting. Kelompok Ras Tionghoa Berkaitan dengan jaminan hak bagi kelompok ras Tionghoa, salah satu masalah paling krusial yang dihadapi di masa Orde Baru adalah keharusan bagi mereka untuk menunjukkan bukti kewarganegaraan Indonesianya. Banyaknya keluhan kemudian menyebabkan pada tahun 1996 Presiden mengeluarkan Keppres No. 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres ini ditujukan untuk memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi istri atau anak yang belum berusia 18 tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selanjutnya pasca reformasi, di tengah tuntutan dan kecaman dunia internasional atas terjadinya kerusuhan bernuansa rasialisme Mei 1998, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Inpres No. 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Inpres ini berisi instruksi kepada Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen; UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 37

Select target paragraph3