dengan sekarang berbagai upaya pemulihan negara kepada pengakuan keberadaan dan identitas, promosi dan perlindungan, kesetaraan dan non-diskriminasi serta partisipasi kelompok minoritas ras berlangsung berangsur-angsur melalui pembaruan-pembaruan konstitusi dan kebijakan lainnya. Secara konstitusional, Bangsa Indonesia mengalami momentum perubahan atau amandemen/ Konstitusi UUD 1945. Perubahan paling signifikan yang perlu dicatat adalah terutama dalam perlindungan di bidang HAM. Adanya empat tahapan perubahan UUD 1945 sejak 19 Oktober 1999 hingga 10 Agustus 2002 menghasilkan beberapa perubahan mendasar tentang perlindungan HAM dan pengakuan atas hak-hak identitas kelompok minoritas rasial dan masyarakat hukum adat yaitu antara lain: 1. Syarat status kewarganegaraan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, dinyatakan bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli” yang berkonotasi rasialistik kemudian diamandemen menjadi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden” dengan perumusan yang lebih etis-konstitusional. Dengan perumusan amandemen tersebut, misalnya anak dari pasangan kelompok minoritas ras seperti peranakan Eropa, Arab, Tionghoa, India ataupun golongan lainnya, yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain secara konstitusional mempunyai hak menjadi Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Pemaknaan kembali kewarganegaraan Indonesia. Penghapusan Penjelasan UUD 1945 dalam proses amandemen membuka ruang pemaknaan kembali Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dalam Penjelasannya yang disebut orang-orang bangsa lain adalah misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab, yang berkedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Penjelasan tersebut terkesan tidak adil terhadap kelompok minoritas rasial lainnya, yang seakan diartikan bahwa peranakan dari bangsa lain tersebut bukanlah orang-orang bangsa Indonesia asli. Penghapusan seluruh Penjelasan UUD 1945 termasuk juga penjelasan Pasal 26 ayat (1) membuka perumusan kembali siapa yang disebut orang –orang bangsa Indonesia asli yaitu merujuk kepada sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) yaitu warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Penghapusan Penjelasan Pasal 26 ayat (1) juga membuka pengakuan kelompok minoritas rasial lainnya dalam pengertian yang lebih luas tidak hanya peranakan Eropa, Tionghoa dan Arab. Selanjutnya pengertian bangsa Indonesia asli kembali ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 2 UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu “Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. 3. Perubahan politik asimilasi kepada politik integrasi. Amandemen Pasal 32 ayat (1) dan (2) merupakan salah satu perubahan paling mendasar tentang politik kebangsaan Indonesia yang multikultur. Pasal 32 UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Pasal ini terkesan sangat asimilatif. Bahwa berbagai kebudayaan masyarakat atau adat yang sangat beragam akan dileburkan dalam satu kebudayaan nasional yang tunggal. Adanya Pasal tersebut dapat menjelaskan mengapa banyak bahasa dan budaya daerah yang hampir musnah. Sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 mencatatkan Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa yang memiliki budaya termasuk bahasa yang berbeda antara satu dengan yang lain. Namun penelitian yang dilakukan LIPI 36 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Select target paragraph3